Mohon tunggu...
EB Tama
EB Tama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Iklan Rokok Lebih Taat Aturan Dibandingkan Iklan Lainnya? Analisis pada EPI

3 Juli 2023   12:06 Diperbarui: 3 Juli 2023   12:11 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan adalah sebuah pesan berbayar yang berisi tentang produk atau jasa yang ditujukan kepada masyarakat dengan menggunakan media (media sosial, elektronik, cetak,dll), sehingga masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan produk/jasa yang kita tawarkan. Iklan merupakan salah satu cara bagi para produsen untuk menyampaikan informasi mengenai produknya, kepada masyarakat luas agar mau membeli atau menggunakan produk yang kita jual. Pada akhirnya, masyarakat akan selalu mengingat produk kita dan apabila masyarakat puas, akan membuat mereka melakukan pembelian ulang.

Namun, tidak semua iklan memenuhi aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, sebagaimana salah satunya sesuai dengan kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) versi terbaru amandemen 2020 yang dibuat oleh Dewan Periklanan Indonesia.

Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) versi amandemen 2020 merupakan versi terbaru dari kitab EPI sebelumnya, di mana kitab EPI versi amandemen 2020 menjadi penyempurna dan juga paling up-to-date, di mana yang kita ketahui bahwa perkembangan teknologi saat ini sangatlah cepat dan semakin canggih. Maka dari itu, diterbitkanlah kitab EPI versi amandemen 2020 untuk membantu para pengiklan dalam membuat iklan yang sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat di dalam kitab EPI, serta sesuai dengan tata krama dan norma-norma yang ada di masyarakat.

Sesuai judul, dalam tulisan ini membahas mengenai iklan rokok dan iklan produk lain. Seperti yang kita ketahui, iklan rokok tidak dapat ditayangkan secara bebas, karena iklan rokok sangatlah sensitif bagi kehidupan masyarakat. Ini menjadi tantangan serta pelajaran bagi para pengiklan rokok dalam membuat sebuah iklan rokok yang tidak melanggar aturan, norma, serta tata krama dalam kitab EPI maupun lingkungan masyarakat kita.

Sumber: addiction.id
Sumber: addiction.id

Sebagaimana terdapat dalam kitab EPI versi amandemen 2020 bab III point 2.2 mengenai rokok dan produk tembakau, menyebutkan bahwa iklan rokok dan produk tembakau tidak boleh dimuat di media periklanan yang sasaran utamanya berusia di bawah 21 tahun, dan juga iklan rokok dan produk tembakau hanya boleh ditayangkan pada media televisi dan daring pada pukul 21.30-05.00 WIB.

Dalam penyiaran iklan rokok juga harus memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:

  • Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok.
  • Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan, atau mengarahkan bahwa merokok tidak berbahaya bagi kesehatan.
  • Tidak memperagakan atau mengungkapkan dalam bentuk gambar dan/atau tulisan, bungkus atau batang rokok, termasuk bentuk-bentuk lainnya, yang mengarahkan khalayak untuk menafsirkannya sebagai bungkus atau batang rokok, ataupun orang yang sedang, atau akan merokok.

Dari aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai penayangan atau penyiaran iklan rokok yang terdapat di dalam kitab EPI, menjadikan para pengiklan harus lebih teliti dan mengikuti sesuai dengan aturan dan ketentuan tersebut, agar tidak melanggar etika dalam beriklan. Dengan adanya kitab EPI versi amandemen 2020, terutama mengenai rokok dan produk tembakau, para pengiklan dapat membuat iklan rokok yang tidak melanggar aturan dan ketentuan tersebut.

Berdasarkan Susilo Dwihatmoto selaku Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I), kasus iklan rokok yang melanggar etika pariwara terakhir terjadi pada 4 atau 5 tahun yang lalu. Susilo juga menambahkan "mereka sangat patuh karena mereka tahu, begitu melanggar sedikit saja, mereka akan kena peringatan. Justru sekarang ini, iklan lain yang lebih banyak pelanggaran, misalnya e-commerce". Terlebih lagi iklan rokok merupakan iklan yang paling diperhatikan oleh khalayak.

Memang jika dibandingkan iklan rokok dengan iklan produk lain, iklan rokok ini sangat memperhatikan dan mengikuti sesuai dengan kitab EPI, misal contoh iklan produk lainnya yaitu iklan Cat Avian.

Sumber: ryan-feriandri666.blogspot.com
Sumber: ryan-feriandri666.blogspot.com
Iklan yang ditayangkan pada 2013 itu, menayangkan iklan mengenai Cat Kayu dan Besi Avian, di mana ada seorang tukang yang sedang mengecat bangku di taman, setelah selesai mengecat, tukang tersebut ingin menempelkan selebaran yang bertuliskan "AWAS CAT BASAH" tapi selebaran tersebut malah terbang tertiup angin, sehingga tukang tersebut mengejarnya. Tidak lama setelah itu datanglah seorang wanita mengenakan gaun putih dan duduk di bangku yang baru di cat tersebut, tidak lama tukang itu sampai dan menujukkan selebaran tersebut, lalu akhirnya si wanita berdiri dan menyibakkan roknya agak tinggi, sehingga menampilkan bagian paha dari wanita tersebut.

Sumber: www.sukalogo.com
Sumber: www.sukalogo.com

Akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat teguran pada 5 stasiun televisi (TV One, Global TV, SCTV, Trans 7, dan PT Cipta TPI) mengenai penayangan iklan tersebut. Bentuk pelanggaran pada iklan Cat Avian masuk ke dalam kategori pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan.

Mochamad Riyanto selaku Ketua KPI Pusat mengatakan, bahwa tindakan pelanggaran pada iklan Cat Avian telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal, 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (1).

Maka dari itu, dengan adanya kitab EPI ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi para pengiklan dalam membuat iklan yang sesuai dengan aturan, ketentuan, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan hal-hal negatif atau kecaman dari masyarakat atau pihak tertentu dalam penanyangan sebuah iklan. Dan kita sebagai masyarakat juga harus membantu, dengan melaporkan iklan-iklan yang memang dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan norma yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun