Mohon tunggu...
Ebrilianty
Ebrilianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hai, kebetulan hobi aku berenang dan topik konten favoritku adalahh tentang make up dan skincare hehe

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Layanan Kesehatan di Wilayah Terpencil dan Perbatasan Jawa Barat: Apakah UU Kesehatan Memberikan Perhatian Lebih?

5 Januari 2025   00:41 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:48 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: BandungBergerak.id

UNIVERSITAS AIRLANGGA

ANGGOTA KELOMPOK 7 ETIK 5:

1. Ebrilianty Yuganing Djatmiko (191241007)
2. Ghanessha Diana Putri (432241120)
3. Merlyn Puja Meinata Aziz (411241001)
4. Ika Sinta Gujana (413241154)
5. Rizka Aprilia (151241041)
6. ⁠Evelyn Nathania Prasetyo (121241039)
7. Annisa Arba Adillia (005241107)
8. Michael Bima Wiratama (111241311)
9. Angelina Dwi Ratna Putri Noor Dayan (111241314)

Layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa memandang lokasi geografis. Namun, kenyataannya ada ketimpangan signifikan antara pelayanan kesehatan di daerah perkotaan dan wilayah terpencil, termasuk di Jawa Barat. Di Kabupaten Cirebon salah satunya terdapat keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan. Tenaga medis di Jawa Barat sebagian besar terkonsentrasi di perkotaan, sementara daerah terpencil kekurangan tenaga medis. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional, 56% orang di daerah pedesaan global tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan penting.

Data dari Pendamping Perawat Honorer dan Swasta (PPHS) DPW PPNI Jawa Barat menunjukkan lebih dari 17.000 tenaga honorer di fasilitas kesehatan, namun distribusinya tidak merata, terutama di daerah pedesaan. Hal ini memperburuk ketimpangan dalam ketersediaan tenaga medis. Di sisi lain, daerah pedesaan membutuhkan sekitar 7 juta tenaga medis dari total 10,3 juta pekerja kesehatan secara global. Di dalam artikel ini bertujuan menggali apakah undang-undang kesehatan dapat memberikan perhatian lebih kepada wilayah terpencil dan perbatasan yang sering diabaikan dalam kebijakan kesehatan nasional.

Ketimpangan mengenai layanan kesehatan dipicu oleh rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah terpencil. Selain itu, kurangnya fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan infrastruktur juga memperburuk masalah ini. Kolaborasi antara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE) melalui Program Rumah Sakit Apung diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Jika ketimpangan mengenai layanan kesehatan tidak segera diatasi akan berdampak besar kesehatan masyarakat. Masyarakat di wilayah terpencil akan menghadapi peningkatan angka kematian akibat penyakit yang tidak terdeteksi atau terlambat diobati, penyebaran penyakit menular, serta kesenjangan kesehatan yang semakin lebar antara daerah perkotaan dan pedesaan. Akses terbatas juga akan mengarah pada penurunan kualitas hidup dan beban ekonomi yang meningkat.

Beberapa langkah yang perlu diambil dalam menghadapi permasalahan ini adalah dengan meningkatkan pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil dan perbatasan, meningkatkan pelatihan bagi tenaga kesehatan lokal. Pada permasalahan ini pemerintah juga harus segera turun tangan. Pemerintah perlu memperbesar alokasi anggaran untuk kesehatan, memperbaiki infrastruktur, dan menyediakan akses transportasi yang lebih baik. Selain itu, pemerintah harus memberi insentif bagi tenaga medis agar tertarik untuk bekerja di daerah terpencil. Teknologi telemedicine harus dimanfaatkan untuk memperluas akses konsultasi medis. Program penyuluhan kesehatan yang intensif juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan perawatan dini.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk di daerah terpencil dan perbatasan. Pasal 28 Ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pelayanan kesehatan primer dan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pasal 29 Ayat (3) mengatur pembangunan fasilitas kesehatan harus mempertimbangkan kebutuhan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi yang harmonis antara semua pihak, harapannya setiap individu, tanpa memandang lokasi geografis atau status sosial, dapat menikmati hak yang sama atas pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun