Mohon tunggu...
Eben Haezer
Eben Haezer Mohon Tunggu... Jurnalis -

wartawan -- doyan jalan-jalan -- agak susah makan

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

(Kini) Tidak Semua Orang Bisa Terbang

7 Januari 2015   08:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:39 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14205694842025463411

[caption id="attachment_389005" align="alignleft" width="185" caption="portrait by : Eben Haezer"][/caption]

Tragedi jatuhnya pesawat AirAsia Indonesia QZ-8501 rute penerbangan Surabaya-Singapura, tak hanya membuat ratusan keluarga kehilangan orang yang dicintai. Tanpa mengurangi empati terhadap keluarga para korban yang saat ini masih berduka, harus diakui bahwa musibah itu kini membuat banyak orang kehilangan peluang dan mimpinya untuk terbang kemanapun dengan harga murah.

Seperti diberitakan detikFinance, Selasa (6/1), Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, berencana mengeluarkan peraturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Aturan ini dibuat agar maskapai tak mengabaikan faktor keselamatan penumpang.

Menurut saya, harga tiket yang mahal, tidak lantas menjadi jaminan bahwa sebuah pesawat sipil pasti aman selama perjalanan. Demikian juga, harga tiket yang murah tidak menjadi jaminan bahwa pesawat yang digunakan tidak aman.

Dalam dunia penerbangan sudah ada standar keselamatan penerbangan (aviation safety) yang pengawasannya berlapis. Selain dari pabrikan pesawat, pengawasan juga dilakukan oleh otoritas penerbangan atau Kemenhub, serta operator penerbangan atau maskapai itu sendiri.

Nah, kalau rencana Kemenhub mengatur tarif batas bawah benar-benar terlaksana, tak akan ada lagi tagline Now Everyone Can Fly (Kini semua orang bisa terbang) yang menjadi motto AirAsia selama ini. Yang terjadi justru sebaliknya, Not Everyone Can Fly (tidak semua orang bisa terbang).

Dalam konteks bisnis penerbangan, tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi yang diizinkan diberlakukan oleh badan usah angkutan udara niaga berjadwal. Perhitungannya berdasarkan komponen tarif jarak, pajak pertambahan nilai, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau surcharge. Sebaliknya, tarif batas bawah adalah harga jasa terendah yang diizinkan diberlakukan oleh badan usah angkutan udara niaga berjadwal.

Pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah sebelumnya telah dilakukan pada Oktober 2014 silam. Berdasarkan revisi Keputusan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2010, tarif batas atas atas penerbangan dinaikkan sebesar 10 persen. Sedangkan tarif batas bawah adalah sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Revisi Keputusan Menteri Perhubungan tersebut diteken saat Kementerian masih dikepalai EE Mangindaan.

Jadi, andaikata tarif batas atas untuk tiket rute Surabaya-Jakarta yang semula Rp 900.000, maka dengan adanya revisi itu, tarif batas atas berubah menjadi Rp 990.000. Sementara, tarif batas bawahnya adalah sebesar Rp 495.000.

Adanya revisi Keputusan Menteri Perhubungan itu masih diperdebatkan. AirAsia Indonesia, terang-terangan menolak aturan tersebut karena menganggapnya berpotensi membuat maskapai milik Tony Fernandez ini tak lagi bisa jor-joran menggelontor harga promo. Memang, maskapai yang muncul pada 2004 di Indonesia ini paling tersohor sebagai maskapai yang berani menjual tiket dengan harga yang bikin ngiler. Makanya, cukup pantas bila kemudian AirAsia menggunakan tagline: “Now Everyone Can Fly”.

Masih ingat? Desember lalu, saat baru merayakan ulang tahun ke-10, AirAsia Indonesia menawarkan tiket seharga Rp 10.000 untuk sejumlah rute. Tentunya yang dibayar penumpang bukan benar-benar selembar uang Rp 10.000 bergambar. Masih ada pajak bandara serta biaya ekstra bagasi yang harus dibayarkan.

Sebelum tragedi QZ-8501 terjadi, AirAsia Indonesia masih berani menolak rencana Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif batas bawah. Tetapi setelah kecelakaan ini terjadi, saya jadi agak ragu apakah AirAsia Indonesia masih akan berani menolak aturan Kemenhub.

Daya tawar AirAsia sudah tak sekuat dulu. Apalagi belakangan juga terkuak bahwa jadwal penerbangan QZ-8501 yang nahas, ternyata tak sesuai izin yang diberikan Kemenhub.

Nah, kalau AirAsia tak lagi berani menentang rencana Kemenhub dan aturan tarif batas bawah benar-benar dibuat, maka para traveler, harusnya sudah bersiap-siap untuk berhitung, menata kembali, atau mungkin membatalkan rencana perjalanannya ke luar negeri sepertiyang selama ini diidam-idamkan.

Demikian pula bagi para pelaku usaha yang kerap mondar-mandir berbisnis ke luar negeri dengan memanfaatkan tiket murah AirAsia, juga harus kembali berhitung biaya. Bagi para mahasiswa dan pelajar yang menempuh studi di negara lain pun demikian, harus menata ulang rencana keberangkatan dan kepulangan.

Tampaknya, tahun ini tak semua dari mereka bisa mewujudkan mimpinya untuk terbang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun