Mohon tunggu...
Eben Haezer
Eben Haezer Mohon Tunggu... Jurnalis -

wartawan -- doyan jalan-jalan -- agak susah makan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter : ”Saya Korupsi Demi Pasien”

4 Maret 2015   04:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1425392156520034540

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru dimulai. Banyak hal yang harus terus dievaluasi sampai ditemukan formula dan standar pelayanan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya pasien, dokter, dan manajemen rumah sakit.

Salah satu yang perlu mendapat perhatian segera adalah lamanya masa tunggu berlakunya kartu kepesertaan BPJS untuk peserta perorangan yang mencapai tujuh hari setelah pendaftaran.

Sesuai Peraturan Direksi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan nomor 211 tahun 2014, masa berlaku kartu kepesertaan BPJS untuk peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan II, baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran.

Yang menjadi masalah, ternyata banyak peserta BPJS yang harus dirawat di RS saat kepesertaannya belum aktif.

Seorang dokter di Malang menyebut bahwa selama ini banyak pasien yang datang ke RS yang harus mendapat penanganan khusus sesegera mungkin, tetapi tak bisa mendapat obat-obatan yang masuk dalam Fornas atau Formularium Nasional.

Obat yang masuk dalam Fornas merupakan obat-obatan yang bisa diklaim oleh RS kepada BPJS Kesehatan. Bagi pasien yang kepesertaannya di BPJS sudah aktif, harga obat-obatan ini menjadi jauh lebih murah dibanding apabila belum aktif kepesertaannya.

Harga albumin misalnya. Apabila dibeli tanpa bergabung sebagai peserta BPJS atau saat kepesertaan belum aktif, maka obat yang umum diberikan kepada pasien diabetes maupun liver tersebut, harganya bisa menembus angka Rp 2 juta untuk sekali konsumsi. Sebaliknya, bila kepesertaan BPJS sudah aktif, harganya bisa turun drastis. Hanya ratusan ribu Rupiah.

Dilema bagi dokter tersebut. Di satu sisi, dia berkewajiban memberikan obat dan layanan terbaik untuk pasien. Tetapi di sisi yang lain, dia bingung lantaran pasien yang belum aktif kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan ini mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk mendapatkan obat seharga jutaan Rupiah tersebut.

Si dokter pun bersiasat. Agar pasiennya tertolong, dia memutuskan untuk melakukan pengalihan resep. Kepada pasien lain yang sudah aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan namun belum begitu membutuhkan albumin, di resep yang diterima dimasukkan albumin.

“Setelah resep dibeli, albuminnya diserahkan ke pasien lain yang membutuhkan,” kata si dokter.

Pria paro baya ini mengakui tindakannya sebenarnya tak sesuai aturan. Kalaupun disebut bahwa tindakannya termasuk korupsi, dia juga mengakui hal tersebut.

“Mungkin ini salah. Tetapi mau bagaimana lagi, kasihan pasien. Kalau disebut korupsi, saya korupsi demi pasien,” pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun