Mohon tunggu...
Ebenezer Putra
Ebenezer Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca artike

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penelitian Hukum

1 November 2024   21:53 Diperbarui: 1 November 2024   21:58 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judul Artikel : THE APPROACH TO INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS LEGAL STANDARDS IN IMPLEMENTING THE COVID-19 VACCINATION FOR PRINCIPAL OFFICERS

Nama Penulis : M Soge, K Priyono, IP Bujangga

Nama Jurnal : Journal of Correctional Issues

Nomor Volume : 4

Tahun Terbit : 2021/6/30

Tujuan Penelitian : "The Approach to International Human Rights Legal Standards in Implementing the COVID-19 Vaccination for Principal Officers" adalah untuk menganalisis bagaimana standar hukum internasional terkait hak asasi manusia dapat diterapkan dalam kebijakan vaksinasi COVID-19, khususnya bagi para pejabat utama atau principal officers.

Adapun beberapa tujuan utama yang bisa diidentifikasi adalah:

Memahami Penerapan Standar Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Vaksinasi
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti hak atas kesehatan, hak hidup, otonomi individu, dan prinsip non-diskriminasi, dapat diterapkan secara praktis dalam kebijakan vaksinasi COVID-19.

Mengevaluasi Keseimbangan antara Kesehatan Publik dan Hak Individu
Penelitian ini ingin mengevaluasi cara-cara di mana negara dapat menyeimbangkan antara tujuan kesehatan publik (melindungi masyarakat dari COVID-19) dan hak-hak individu pejabat utama, terutama dalam hal hak untuk membuat keputusan secara mandiri dan hak atas informasi yang transparan.

Mengidentifikasi Tantangan dan Solusi Implementasi
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan hukum dan etis yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan vaksinasi wajib atau sukarela bagi para pejabat utama, serta memberikan solusi berdasarkan prinsip hak asasi manusia untuk menghadapi tantangan tersebut.

Menyediakan Rekomendasi Kebijakan yang Sejalan dengan Standar Internasional
Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan standar internasional, membantu pemerintah atau institusi dalam menyusun kebijakan vaksinasi yang menghormati hak asasi manusia sambil memastikan efektivitas program kesehatan publik.

Secara keseluruhan, tujuan penelitian ini adalah untuk mendukung pembuatan kebijakan vaksinasi yang tidak hanya efektif dalam menghadapi pandemi tetapi juga selaras dengan kewajiban hak asasi manusia internasional, memastikan perlindungan kesehatan publik dan hak-hak individu pejabat secara berimbang.

Metode Penelitian : 

Judul penelitian ini fokus pada pendekatan standar hukum hak asasi manusia internasional dalam implementasi vaksinasi COVID-19 bagi pejabat utama. Metode penelitian yang dapat digunakan untuk topik ini adalah sebagai berikut:

1. Metode Yuridis Normatif

Metode ini melibatkan studi kepustakaan yang menelaah berbagai sumber hukum, seperti perjanjian internasional, konvensi hak asasi manusia, serta regulasi nasional dan kebijakan kesehatan terkait vaksinasi COVID-19. Studi ini akan mengidentifikasi standar hukum internasional yang relevan serta kebijakan domestik yang terkait dengan vaksinasi untuk pejabat utama.

2. Pendekatan Perbandingan Hukum

Dalam pendekatan ini, penelitian akan membandingkan implementasi vaksinasi untuk pejabat utama di berbagai negara yang memiliki standar hukum hak asasi manusia yang berbeda. Tujuannya adalah untuk melihat variasi pendekatan serta menemukan praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan.

3. Studi Kasus

Penelitian dapat berfokus pada satu atau beberapa negara yang telah menerapkan standar hukum hak asasi manusia internasional dalam program vaksinasi bagi pejabat utama. Metode ini memungkinkan analisis mendalam tentang penerapan kebijakan di negara tertentu, kesesuaian dengan standar hak asasi manusia, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pejabat utama selama pandemi.

4. Analisis Dokumen (Content Analysis)

Teknik ini bertujuan untuk menganalisis dokumen resmi, seperti peraturan perundang-undangan, laporan pemerintah, laporan LSM internasional, dan dokumen PBB yang relevan, guna memahami bagaimana standar hak asasi manusia diterapkan dalam kebijakan vaksinasi COVID-19 bagi pejabat utama.

5. Pendekatan Kualitatif dengan Wawancara Mendalam

Melalui wawancara dengan ahli hukum, pejabat pemerintah, atau perwakilan Lembaga internasional yang terlibat dalam kebijakan hak asasi manusia atau kesehatan, penelitian dapat menggali perspektif mengenai tantangan dan hambatan dalam menerapkan standar internasional hak asasi manusia pada vaksinasi pejabat utama.

Langkah-Langkah dalam Penelitian

  • Identifikasi Masalah: Merumuskan masalah penelitian secara spesifik terkait standar hukum internasional dan hak asasi manusia dalam vaksinasi COVID-19.
  • Pengumpulan Data: Melakukan pengumpulan data dari sumber hukum dan regulasi, serta data empiris melalui wawancara atau survei.
  • Analisis Data: Menganalisis data yang telah diperoleh melalui metode deskriptif-analitis dan interpretasi data kualitatif.
  • Kesimpulan: Menyimpulkan hasil penelitian mengenai penerapan standar hak asasi manusia internasional dalam kebijakan vaksinasi pejabat utama.

Metode-metode ini membantu untuk memahami sejauh mana pelaksanaan vaksinasi bagi pejabat utama sesuai dengan standar hukum internasional hak asasi manusia dan implikasi-implikasinya terhadap kebijakan nasional.

Kesimpulan :

Kesimpulan dari The Approach to International Human Rights Legal Standards in Implementing the COVID-19 Vaccination for Principal Officers adalah bahwa penerapan vaksinasi COVID-19 pada pejabat utama perlu mempertimbangkan standar hukum hak asasi manusia internasional. Pendekatan ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak kesehatan masyarakat dengan hak individu, termasuk hak atas kebebasan memilih untuk vaksinasi. Dalam pelaksanaannya, kebijakan vaksinasi wajib bagi pejabat utama harus didukung dengan dasar hukum yang kuat, transparansi, dan persyaratan yang masuk akal sesuai dengan standar hak asasi manusia yang diakui internasional. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan publik secara menyeluruh sambil tetap menghormati hak dan kebebasan individu, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia global.

                                      

Judul Artikel : Perspektif  Yuridis Filosofis Grasi bagi Narapidana

Nama Penulis : M Soge

Nama Jurnal : Journal of Correctional Studies (JCS)

Nomor Volume : 22

Tahun Terbit : 2022

Tujuan Penelitian :

Tujuan penelitian tentang perspektif yuridis filosofis grasi bagi narapidana dapat dirumuskan sebagai berikut:

Menganalisis Dasar Hukum Grasi: Mengkaji aspek yuridis yang melandasi pemberian grasi, termasuk undang-undang yang mengatur dan prinsip-prinsip hukum yang relevan.

Mengeksplorasi Nilai Filosofis: Menggali nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam kebijakan grasi, seperti keadilan, kemanusiaan, dan rehabilitasi narapidana.

Evaluasi Dampak Grasi: Menganalisis dampak grasi terhadap narapidana, termasuk perubahan perilaku, reintegrasi sosial, dan efek psikologis setelah mendapatkan grasi.

Mengidentifikasi Kriteria Pemberian Grasi: Menentukan kriteria yang digunakan dalam proses pemberian grasi, serta bagaimana kriteria tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Mendalami Perspektif Masyarakat: Meneliti pandangan masyarakat terhadap pemberian grasi, serta bagaimana pandangan ini mempengaruhi kebijakan dan praktik hukum.

Rekomendasi Kebijakan: Mengusulkan perbaikan dalam kebijakan grasi agar lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Dengan tujuan-tujuan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang grasi sebagai instrumen hukum dan moral dalam sistem peradilan pidana, serta kontribusinya terhadap pembinaan narapidana.

Metode Penelitian :

Metode penelitian untuk mengkaji perspektif yuridis filosofis grasi bagi narapidana dapat dilakukan melalui pendekatan berikut:

Pendekatan Kualitatif: Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami secara mendalam perspektif yuridis dan filosofis terkait grasi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali makna dan interpretasi yang lebih luas.

Studi Literatur: Melakukan kajian literatur untuk menganalisis dokumen-dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, serta artikel dan buku yang membahas tentang grasi. Ini juga mencakup kajian terhadap teori-teori filosofis yang relevan.

Wawancara Mendalam: Mengadakan wawancara dengan narasumber yang relevan, seperti praktisi hukum, pejabat terkait dalam pemberian grasi, narapidana yang pernah mendapatkan grasi, serta ahli di bidang hukum dan etika.

Observasi Partisipatif: Jika memungkinkan, melakukan observasi terhadap proses pemberian grasi di lembaga pemasyarakatan untuk memahami dinamika yang terjadi dan implementasi kebijakan grasi di lapangan.

Analisis Kasus: Mengkaji beberapa kasus grasi yang telah diberikan, menganalisis konteks, keputusan, dan dampaknya terhadap narapidana, serta relevansi dengan prinsip-prinsip hukum dan etika.

Diskusi Fokus: Mengadakan diskusi fokus dengan kelompok-kelompok yang beragam, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai grasi.

Analisis Data: Menggunakan metode analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari data yang dikumpulkan, baik dari wawancara, observasi, maupun studi literatur.

Dengan metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang grasi, baik dari segi yuridis maupun filosofis, serta implikasinya bagi narapidana dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Kesimpulan :

Perspektif Yuridis Filosofis Grasi bagi Narapidana menunjukkan bahwa pemberian grasi memiliki dasar yang kuat dalam hukum dan filsafat hukum, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden. Grasi bukan sekadar pengampunan, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan substantif dan kemanusiaan dalam sistem hukum pidana. Dari perspektif yuridis, grasi diatur untuk memperbaiki atau meringankan ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam proses peradilan, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan rehabilitasi, dan sebagai bentuk pengakuan atas kemungkinan adanya kekeliruan dalam putusan. Secara filosofis, pemberian grasi mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia, sekaligus menjadi pengejawantahan negara yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Judul Artikel : Pembuatan Kue Putu Ayu Sarana Pembinaan Kemandirian diLapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

NamaPenulis : Lauditta Indah dewi1,Hernes Askendita2 ,Arif Muhammad Hakim3, Moch.Felix Astana4, Markus Marselinus  Soge5,Iman Santoso6

Nama Jurnal : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Poltekip

Nomor Volume : 1 No. 2

Tahun Terbit : 2023

Tujuan Penelitian :

Tujuan penelitian pembuatan Kue Putu Ayu sebagai sarana pembinaan kemandirian di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapat dibagi menjadi beberapa poin yang menggambarkan aspek sosial, ekonomi, dan psikologis bagi para narapidana. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tujuan tersebut:

1. Pengembangan Keterampilan Keterampilan Membuat Kue

Keterampilan ini tidak hanya memberikan pengetahuan praktis, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri dan kreativitas. Melalui pelatihan pembuatan Kue Putu Ayu, narapidana belajar teknik dasar memasak yang bisa diaplikasikan di luar lembaga pemasyarakatan.

Langkah-langkah:

Pengajaran Teori: Memulai dengan pemaparan tentang bahan-bahan dan proses pembuatan Kue Putu Ayu, termasuk sejarah dan tradisi di baliknya.

Praktik Langsung: Melakukan sesi praktik di mana narapidana dapat langsung terlibat dalam pembuatan kue, di bawah bimbingan instruktur yang berpengalaman.

2. Mendorong Kemandirian Ekonomi

Kemandirian ekonomi adalah salah satu kunci untuk reintegrasi sosial yang sukses. Dengan keterampilan yang diperoleh, mereka bisa menciptakan peluang kerja atau usaha kecil setelah bebas.

Langkah-langkah:

Simulasi Usaha: Mengorganisir simulasi di mana narapidana dapat belajar tentang manajemen usaha, termasuk pemasaran produk dan pengelolaan keuangan.

Pemasaran Produk: Mengembangkan strategi untuk memasarkan Kue Putu Ayu, baik di dalam maupun luar Lapas, agar narapidana memahami aspek bisnis.

3. Peningkatan Keterampilan Sosial dan Kerja Tim

Kerja sama dalam kelompok selama proses pembuatan kue dapat membangun kemampuan komunikasi dan kolaborasi, yang penting untuk kehidupan di masyarakat.

Langkah-langkah:

Kelompok Diskusi: Mengadakan sesi diskusi untuk membahas tantangan yang dihadapi selama proses dan bagaimana cara mengatasinya secara kolektif.

Proyek Bersama: Membentuk kelompok untuk membuat kue dalam jumlah besar yang dapat dijual atau disumbangkan, memperkuat ikatan antar narapidana.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Emosional

Kegiatan kreatif seperti memasak dapat menjadi terapi yang efektif, mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati.

Langkah-langkah:

Refleksi Pribadi: Mendorong narapidana untuk menuliskan pengalaman mereka selama pelatihan, yang dapat membantu dalam mengolah perasaan dan meningkatkan kesadaran diri.

Sesi Wawancara : Menyediakan ruang bagi narapidana untuk berbagi pengalaman dan tantangan mereka, yang dapat memperkuat dukungan emosional di antara mereka.

5. Membangun Kesadaran akan Gizi dan Kesehatan

Pengetahuan tentang gizi sangat penting untuk memastikan bahwa makanan yang mereka buat tidak hanya enak, tetapi juga sehat.

Langkah-langkah:

Pelajaran Gizi: Memberikan informasi tentang bahan-bahan yang digunakan, manfaatnya bagi kesehatan, serta cara-cara untuk membuat alternatif yang lebih sehat.

Menyusun Resep Sehat: Mengajak narapidana untuk merancang resep Kue Putu Ayu yang lebih bergizi, sehingga mereka dapat memahami pentingnya pola makan yang seimbang.

Dengan melaksanakan penelitian ini, diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang luas, baik bagi individu yang terlibat maupun untuk komunitas secara keseluruhan. Melalui proses ini, para narapidana tidak hanya belajar keterampilan baru, tetapi juga memperoleh pengalaman berharga yang dapat membantu mereka dalam perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik di luar Lapas.

Metode Penelitian :

Berikut adalah tujuan penelitian mengenai pembuatan kue putu ayu sebagai sarana pembinaan kemandirian di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang:

Pengembangan Keterampilan: Meningkatkan keterampilan memasak narapidana, khususnya dalam pembuatan kue putu ayu, sebagai bagian dari pelatihan kewirausahaan.

Peningkatan Kemandirian: Mendorong narapidana untuk dapat mandiri secara ekonomi dengan keterampilan yang dapat dijadikan sumber pendapatan.

Membangun Rasa Percaya Diri: Meningkatkan kepercayaan diri narapidana melalui pencapaian keterampilan baru yang dapat memberikan mereka rasa pencapaian.

Pendidikan Gizi: Memberikan pengetahuan tentang pentingnya gizi dan penggunaan bahan baku yang sehat dalam pembuatan kue.

Pengembangan Kreativitas: Mengembangkan kreativitas dalam menciptakan variasi produk kue yang menarik dan berpotensi untuk dipasarkan.

Etika Kerja dan Kerja Sama: Mengajarkan nilai-nilai disiplin, kerja sama, dan tanggung jawab dalam proses produksi kue.

Reintegrasi Sosial: Mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan kepercayaan diri yang lebih baik, sehingga mendukung proses reintegrasi mereka.

Dengan tujuan-tujuan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dalam meningkatkan kemandirian mereka.

Kesimpulan :

Kesimpulan dari kegiatan pembuatan kue putu ayu di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menunjukkan bahwa program ini berhasil melatih narapidana dalam teknik pembuatan kue yang baik dan benar. Selain keterampilan memasak, mereka juga dibekali kemampuan untuk memasarkan produk, membuka peluang usaha di masa depan.

Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan praktis, tetapi juga memperkuat rasa percaya diri dan keterampilan sosial narapidana. Penelitian ini menekankan pentingnya dukungan untuk program pembinaan kemandirian melalui kegiatan kreatif dan inovatif seperti pembuatan kue putu ayu.

Dengan terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas program ini, diharapkan narapidana dapat memperoleh manfaat yang lebih besar, serta berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Kegiatan ini menjadi contoh efektif dalam membina kemandirian, memberikan landasan bagi narapidana untuk menghadapi masa depan dengan lebih percaya diri dan siap berwirausaha.Judul Artikel : THEAPPROACH TO INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS LEGAL STANDARDS IN IMPLEMENTING THECOVID-19 VACCINATION FOR PRINCIPAL OFFICERS

Nama Penulis : M Soge, K Priyono,IP Bujangga

NamaJurnal : Journal of Correctional Issues

NomorVolume : 4

TahunTerbit : 2021/6/30

TujuanPenelitian : "The Approach to International Human Rights Legal Standardsin Implementing the COVID-19 Vaccination for Principal Officers" adalahuntuk menganalisis bagaimana standar hukum internasional terkait hak asasimanusia dapat diterapkan dalam kebijakan vaksinasi COVID-19, khususnya bagipara pejabat utama atau principal officers.

Adapunbeberapa tujuan utama yang bisa diidentifikasi adalah:

1.     MemahamiPenerapan Standar Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Vaksinasi
 Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti hak atas kesehatan, hak hidup, otonomi individu, dan prinsip non-diskriminasi, dapat diterapkan secara praktis dalam kebijakan vaksinasi COVID-19.

2.     MengevaluasiKeseimbangan antara Kesehatan Publik dan Hak Individu
 Penelitian ini ingin mengevaluasi cara-cara di mana negara dapat menyeimbangkan antara tujuan kesehatan publik (melindungi masyarakat dari COVID-19) dan hak-hak individu pejabat utama, terutama dalam hal hak untuk membuat keputusan secara mandiri dan hak atas informasi yang transparan.

3.     MengidentifikasiTantangan dan Solusi Implementasi
 Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan hukum dan etis yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan vaksinasi wajib atau sukarela bagi para pejabat utama, serta memberikan solusi berdasarkan prinsip hak asasi manusia untuk menghadapi tantangan tersebut.

4.     MenyediakanRekomendasi Kebijakan yang Sejalan dengan Standar Internasional
 Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan standar internasional, membantu pemerintah atau institusi dalam menyusun kebijakan vaksinasi yang menghormati hak asasi manusia sambil memastikan efektivitas program kesehatan publik.

Secarakeseluruhan, tujuan penelitian ini adalah untuk mendukung pembuatan kebijakanvaksinasi yang tidak hanya efektif dalam menghadapi pandemi tetapi juga selarasdengan kewajiban hak asasi manusia internasional, memastikan perlindungankesehatan publik dan hak-hak individu pejabat secara berimbang.

 

 

 

 

Metode Penelitian :  

Judulpenelitian ini fokus pada pendekatan standar hukum hak asasi manusiainternasional dalam implementasi vaksinasi COVID-19 bagi pejabat utama. Metodepenelitian yang dapat digunakan untuk topik ini adalah sebagai berikut:

1. Metode Yuridis Normatif

Metode ini melibatkan studi kepustakaan yang menelaah berbagai sumberhukum, seperti perjanjian internasional, konvensi hak asasi manusia, sertaregulasi nasional dan kebijakan kesehatan terkait vaksinasi COVID-19. Studi iniakan mengidentifikasi standar hukum internasional yang relevan serta kebijakandomestik yang terkait dengan vaksinasi untuk pejabat utama.

2. Pendekatan Perbandingan Hukum

Dalam pendekatan ini, penelitian akan membandingkan implementasivaksinasi untuk pejabat utama di berbagai negara yang memiliki standar hukumhak asasi manusia yang berbeda. Tujuannya adalah untuk melihat variasipendekatan serta menemukan praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan.

3. Studi Kasus

Penelitian dapat berfokus pada satu atau beberapa negara yang telahmenerapkan standar hukum hak asasi manusia internasional dalam programvaksinasi bagi pejabat utama. Metode ini memungkinkan analisis mendalam tentangpenerapan kebijakan di negara tertentu, kesesuaian dengan standar hak asasimanusia, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pejabat utama selama pandemi.

4. Analisis Dokumen (Content Analysis)

Teknik ini bertujuan untuk menganalisis dokumen resmi, seperti peraturanperundang-undangan, laporan pemerintah, laporan LSM internasional, dan dokumenPBB yang relevan, guna memahami bagaimana standar hak asasi manusia diterapkandalam kebijakan vaksinasi COVID-19 bagi pejabat utama.

5. Pendekatan Kualitatif dengan WawancaraMendalam

Melalui wawancara dengan ahli hukum, pejabat pemerintah, atau perwakilanLembaga internasional yang terlibat dalam kebijakan hak asasi manusia ataukesehatan, penelitian dapat menggali perspektif mengenai tantangan dan hambatandalam menerapkan standar internasional hak asasi manusia pada vaksinasi pejabatutama.

 

 

Langkah-Langkah dalam Penelitian

  • Identifikasi Masalah: Merumuskan masalah penelitian secara spesifik terkait standar hukum internasional dan hak asasi manusia dalam vaksinasi COVID-19.
  • Pengumpulan Data: Melakukan pengumpulan data dari sumber hukum dan regulasi, serta data empiris melalui wawancara atau survei.
  • Analisis Data: Menganalisis data yang telah diperoleh melalui metode deskriptif-analitis dan interpretasi data kualitatif.
  • Kesimpulan: Menyimpulkan hasil penelitian mengenai penerapan standar hak asasi manusia internasional dalam kebijakan vaksinasi pejabat utama.

Metode-metode ini membantu untuk memahami sejauh mana pelaksanaanvaksinasi bagi pejabat utama sesuai dengan standar hukum internasional hakasasi manusia dan implikasi-implikasinya terhadap kebijakan nasional.

 

Kesimpulan : 

Kesimpulan dari The Approach to International Human Rights Legal Standards inImplementing the COVID-19 Vaccination for Principal Officers adalah bahwa penerapan vaksinasi COVID-19 pada pejabat utama perlu mempertimbangkan standar hukum hak asasi manusia internasional. Pendekatan ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara hak kesehatan masyarakat dengan hak individu, termasuk hak atas kebebasan memilih untuk vaksinasi. Dalam pelaksanaannya, kebijakan vaksinasi wajib bagi pejabat utama harus didukung dengan dasar hukum yang kuat, transparansi, dan persyaratan yang masuk akal sesuai dengan standar hak asasi manusia yang diakui internasional. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan publik secara menyeluruh sambil tetap menghormati hak dan kebebasan individu, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia global.

 

 

 

 

 

                                      

 

 

 

 

 

Judul Artikel : Perspektif  YuridisFilosofis Grasi bagi Narapidana

Nama Penulis : M Soge

NamaJurnal : Journal of Correctional Studies (JCS)

NomorVolume : 22

TahunTerbit : 2022

Tujuan Penelitian : 

Tujuan penelitian tentang perspektif yuridis filosofisgrasi bagi narapidana dapat dirumuskan sebagai berikut:

1.     MenganalisisDasar Hukum Grasi: Mengkaji aspek yuridis yang melandasi pemberian grasi,termasuk undang-undang yang mengatur dan prinsip-prinsip hukum yang relevan.

2.     MengeksplorasiNilai Filosofis: Menggali nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam kebijakangrasi, seperti keadilan, kemanusiaan, dan rehabilitasi narapidana.

3.     EvaluasiDampak Grasi: Menganalisis dampak grasi terhadap narapidana, termasuk perubahanperilaku, reintegrasi sosial, dan efek psikologis setelah mendapatkan grasi.

4.     MengidentifikasiKriteria Pemberian Grasi: Menentukan kriteria yang digunakan dalam prosespemberian grasi, serta bagaimana kriteria tersebut sejalan dengan prinsipkeadilan restoratif.

5.     MendalamiPerspektif Masyarakat: Meneliti pandangan masyarakat terhadap pemberian grasi,serta bagaimana pandangan ini mempengaruhi kebijakan dan praktik hukum.

6.     RekomendasiKebijakan: Mengusulkan perbaikan dalam kebijakan grasi agar lebih efektif dalammencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Dengan tujuan-tujuan ini, penelitian diharapkan dapatmemberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang grasi sebagai instrumen hukumdan moral dalam sistem peradilan pidana, serta kontribusinya terhadap pembinaannarapidana.

 

Metode Penelitian : 

Metode penelitian untuk mengkaji perspektif yuridisfilosofis grasi bagi narapidana dapat dilakukan melalui pendekatan berikut:

1.     PendekatanKualitatif: Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif untukmemahami secara mendalam perspektif yuridis dan filosofis terkait grasi.Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali makna dan interpretasi yanglebih luas.

2.     StudiLiteratur: Melakukan kajian literatur untuk menganalisis dokumen-dokumen hukum,seperti undang-undang, peraturan pemerintah, serta artikel dan buku yangmembahas tentang grasi. Ini juga mencakup kajian terhadap teori-teori filosofisyang relevan.

3.     WawancaraMendalam: Mengadakan wawancara dengan narasumber yang relevan, seperti praktisihukum, pejabat terkait dalam pemberian grasi, narapidana yang pernahmendapatkan grasi, serta ahli di bidang hukum dan etika.

4.     ObservasiPartisipatif: Jika memungkinkan, melakukan observasi terhadap proses pemberiangrasi di lembaga pemasyarakatan untuk memahami dinamika yang terjadi danimplementasi kebijakan grasi di lapangan.

5.     AnalisisKasus: Mengkaji beberapa kasus grasi yang telah diberikan, menganalisiskonteks, keputusan, dan dampaknya terhadap narapidana, serta relevansi denganprinsip-prinsip hukum dan etika.

6.     DiskusiFokus: Mengadakan diskusi fokus dengan kelompok-kelompok yang beragam, termasukakademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mendapatkan perspektif yanglebih komprehensif mengenai grasi.

7.     AnalisisData: Menggunakan metode analisis tematik untuk mengidentifikasi pola dan temayang muncul dari data yang dikumpulkan, baik dari wawancara, observasi, maupunstudi literatur.

Denganmetode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensiftentang grasi, baik dari segi yuridis maupun filosofis, serta implikasinya baginarapidana dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

 

Kesimpulan : 

PerspektifYuridis Filosofis Grasi bagi Narapidana menunjukkan bahwa pemberian grasi memiliki dasar yang kuat dalam hukum dan filsafat hukum, sebagai bagian dari hak prerogatif presiden. Grasi bukan sekadar pengampunan, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan substantif dan kemanusiaan dalam sistem hukum pidana. Dari perspektif yuridis, grasi diatur untuk memperbaiki atau meringankan ketidakadilan yang mungkin terjadi dalam proses peradilan, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan rehabilitasi, dan sebagai bentuk pengakuan atas kemungkinan adanya kekeliruan dalam putusan. Secara filosofis, pemberian grasi mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia, sekaligus menjadi pengejawantahan negara yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

 

 

 

 

 

Judul Artikel : Pembuatan Kue PutuAyu Sarana Pembinaan Kemandirian diLapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

NamaPenulis : Lauditta Indahdewi1,Hernes Askendita2 ,Arif Muhammad Hakim3,Moch.Felix Astana4, Markus Marselinus  Soge5,Iman Santoso6

NamaJurnal : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Poltekip

NomorVolume : 1 No. 2

TahunTerbit : 2023

 

Tujuan Penelitian : 

Tujuan penelitian pembuatan Kue Putu Ayu sebagaisarana pembinaan kemandirian di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapatdibagi menjadi beberapa poin yang menggambarkan aspek sosial, ekonomi, danpsikologis bagi para narapidana. Berikut adalah penjelasan rinci mengenaitujuan tersebut:

1.Pengembangan Keterampilan Keterampilan Membuat Kue

Keterampilan ini tidak hanya memberikan pengetahuanpraktis, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri dan kreativitas. Melaluipelatihan pembuatan Kue Putu Ayu, narapidana belajar teknik dasar memasak yangbisa diaplikasikan di luar lembaga pemasyarakatan.

Langkah-langkah:

*        Pengajaran Teori: Memulaidengan pemaparan tentang bahan-bahan dan proses pembuatan Kue Putu Ayu,termasuk sejarah dan tradisi di baliknya.

*        Praktik Langsung:Melakukan sesi praktik di mana narapidana dapat langsung terlibat dalampembuatan kue, di bawah bimbingan instruktur yang berpengalaman.

2.Mendorong Kemandirian Ekonomi

Kemandirian ekonomi adalah salah satu kunci untuk reintegrasisosial yang sukses. Dengan keterampilan yang diperoleh, mereka bisa menciptakanpeluang kerja atau usaha kecil setelah bebas.

Langkah-langkah:

*        Simulasi Usaha:Mengorganisir simulasi di mana narapidana dapat belajar tentang manajemenusaha, termasuk pemasaran produk dan pengelolaan keuangan.

*        Pemasaran Produk:Mengembangkan strategi untuk memasarkan Kue Putu Ayu, baik di dalam maupun luarLapas, agar narapidana memahami aspek bisnis.

3.Peningkatan Keterampilan Sosial dan Kerja Tim

Kerja sama dalam kelompok selama proses pembuatan kuedapat membangun kemampuan komunikasi dan kolaborasi, yang penting untukkehidupan di masyarakat.

Langkah-langkah:

*        Kelompok Diskusi:Mengadakan sesi diskusi untuk membahas tantangan yang dihadapi selama prosesdan bagaimana cara mengatasinya secara kolektif.

*        Proyek Bersama: Membentukkelompok untuk membuat kue dalam jumlah besar yang dapat dijual ataudisumbangkan, memperkuat ikatan antar narapidana.

 

4.Meningkatkan Kesejahteraan Emosional

Kegiatan kreatif seperti memasak dapat menjadi terapiyang efektif, mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati.

Langkah-langkah:

*        Refleksi Pribadi:Mendorong narapidana untuk menuliskan pengalaman mereka selama pelatihan, yangdapat membantu dalam mengolah perasaan dan meningkatkan kesadaran diri.

*        Sesi Wawancara :Menyediakan ruang bagi narapidana untuk berbagi pengalaman dan tantanganmereka, yang dapat memperkuat dukungan emosional di antara mereka.

5.Membangun Kesadaran akan Gizi dan Kesehatan

Pengetahuan tentang gizi sangat penting untukmemastikan bahwa makanan yang mereka buat tidak hanya enak, tetapi juga sehat.

Langkah-langkah:

*        Pelajaran Gizi:Memberikan informasi tentang bahan-bahan yang digunakan, manfaatnya bagikesehatan, serta cara-cara untuk membuat alternatif yang lebih sehat.

*        Menyusun Resep Sehat:Mengajak narapidana untuk merancang resep Kue Putu Ayu yang lebih bergizi,sehingga mereka dapat memahami pentingnya pola makan yang seimbang.

Denganmelaksanakan penelitian ini, diharapkan dapat menciptakan dampak positif yangluas, baik bagi individu yang terlibat maupun untuk komunitas secarakeseluruhan. Melalui proses ini, para narapidana tidak hanya belajarketerampilan baru, tetapi juga memperoleh pengalaman berharga yang dapatmembantu mereka dalam perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik di luarLapas.

 

MetodePenelitian :

Berikut adalah tujuan penelitian mengenai pembuatankue putu ayu sebagai sarana pembinaan kemandirian di Lapas Perempuan Kelas IIATangerang:

1.     PengembanganKeterampilan: Meningkatkan keterampilan memasak narapidana, khususnya dalampembuatan kue putu ayu, sebagai bagian dari pelatihan kewirausahaan.

2.     PeningkatanKemandirian: Mendorong narapidana untuk dapat mandiri secara ekonomi denganketerampilan yang dapat dijadikan sumber pendapatan.

3.     MembangunRasa Percaya Diri: Meningkatkan kepercayaan diri narapidana melalui pencapaianketerampilan baru yang dapat memberikan mereka rasa pencapaian.

4.     PendidikanGizi: Memberikan pengetahuan tentang pentingnya gizi dan penggunaan bahan bakuyang sehat dalam pembuatan kue.

5.     PengembanganKreativitas: Mengembangkan kreativitas dalam menciptakan variasi produk kueyang menarik dan berpotensi untuk dipasarkan.

6.     EtikaKerja dan Kerja Sama: Mengajarkan nilai-nilai disiplin, kerja sama, dantanggung jawab dalam proses produksi kue.

7.     ReintegrasiSosial: Mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat denganketerampilan dan kepercayaan diri yang lebih baik, sehingga mendukung prosesreintegrasi mereka.

Dengan tujuan-tujuan ini, penelitian diharapkan dapatmemberikan kontribusi positif bagi narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIATangerang dalam meningkatkan kemandirian mereka.

 

Kesimpulan :

Kesimpulan dari kegiatan pembuatan kue putu ayu diLapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menunjukkan bahwa program ini berhasilmelatih narapidana dalam teknik pembuatan kue yang baik dan benar. Selainketerampilan memasak, mereka juga dibekali kemampuan untuk memasarkan produk,membuka peluang usaha di masa depan.

Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan keterampilanpraktis, tetapi juga memperkuat rasa percaya diri dan keterampilan sosialnarapidana. Penelitian ini menekankan pentingnya dukungan untuk programpembinaan kemandirian melalui kegiatan kreatif dan inovatif seperti pembuatankue putu ayu.

Dengan terus mengembangkan dan meningkatkan kualitasprogram ini, diharapkan narapidana dapat memperoleh manfaat yang lebih besar,serta berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.Kegiatan ini menjadi contoh efektif dalam membina kemandirian, memberikanlandasan bagi narapidana untuk menghadapi masa depan dengan lebih percaya diridan siap berwirausaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun