Tahun Terbit : 2022
Tujuan Penelitian :
Tujuan penelitian tentang perspektif yuridis filosofis grasi bagi narapidana dapat dirumuskan sebagai berikut:
Menganalisis Dasar Hukum Grasi: Mengkaji aspek yuridis yang melandasi pemberian grasi, termasuk undang-undang yang mengatur dan prinsip-prinsip hukum yang relevan.
Mengeksplorasi Nilai Filosofis: Menggali nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam kebijakan grasi, seperti keadilan, kemanusiaan, dan rehabilitasi narapidana.
Evaluasi Dampak Grasi: Menganalisis dampak grasi terhadap narapidana, termasuk perubahan perilaku, reintegrasi sosial, dan efek psikologis setelah mendapatkan grasi.
Mengidentifikasi Kriteria Pemberian Grasi: Menentukan kriteria yang digunakan dalam proses pemberian grasi, serta bagaimana kriteria tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Mendalami Perspektif Masyarakat: Meneliti pandangan masyarakat terhadap pemberian grasi, serta bagaimana pandangan ini mempengaruhi kebijakan dan praktik hukum.
Rekomendasi Kebijakan: Mengusulkan perbaikan dalam kebijakan grasi agar lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Dengan tujuan-tujuan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang grasi sebagai instrumen hukum dan moral dalam sistem peradilan pidana, serta kontribusinya terhadap pembinaan narapidana.
Metode Penelitian :