Mohon tunggu...
Ebenezer Putra
Ebenezer Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka membaca artike

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penelitian Hukum

1 November 2024   21:53 Diperbarui: 1 November 2024   21:58 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun Terbit : 2022

Tujuan Penelitian :

Tujuan penelitian tentang perspektif yuridis filosofis grasi bagi narapidana dapat dirumuskan sebagai berikut:

Menganalisis Dasar Hukum Grasi: Mengkaji aspek yuridis yang melandasi pemberian grasi, termasuk undang-undang yang mengatur dan prinsip-prinsip hukum yang relevan.

Mengeksplorasi Nilai Filosofis: Menggali nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam kebijakan grasi, seperti keadilan, kemanusiaan, dan rehabilitasi narapidana.

Evaluasi Dampak Grasi: Menganalisis dampak grasi terhadap narapidana, termasuk perubahan perilaku, reintegrasi sosial, dan efek psikologis setelah mendapatkan grasi.

Mengidentifikasi Kriteria Pemberian Grasi: Menentukan kriteria yang digunakan dalam proses pemberian grasi, serta bagaimana kriteria tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Mendalami Perspektif Masyarakat: Meneliti pandangan masyarakat terhadap pemberian grasi, serta bagaimana pandangan ini mempengaruhi kebijakan dan praktik hukum.

Rekomendasi Kebijakan: Mengusulkan perbaikan dalam kebijakan grasi agar lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Dengan tujuan-tujuan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang grasi sebagai instrumen hukum dan moral dalam sistem peradilan pidana, serta kontribusinya terhadap pembinaan narapidana.

Metode Penelitian :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun