Secara keseluruhan, tujuan penelitian ini adalah untuk mendukung pembuatan kebijakan vaksinasi yang tidak hanya efektif dalam menghadapi pandemi tetapi juga selaras dengan kewajiban hak asasi manusia internasional, memastikan perlindungan kesehatan publik dan hak-hak individu pejabat secara berimbang.
Metode Penelitian :Â
Judul penelitian ini fokus pada pendekatan standar hukum hak asasi manusia internasional dalam implementasi vaksinasi COVID-19 bagi pejabat utama. Metode penelitian yang dapat digunakan untuk topik ini adalah sebagai berikut:
1. Metode Yuridis Normatif
Metode ini melibatkan studi kepustakaan yang menelaah berbagai sumber hukum, seperti perjanjian internasional, konvensi hak asasi manusia, serta regulasi nasional dan kebijakan kesehatan terkait vaksinasi COVID-19. Studi ini akan mengidentifikasi standar hukum internasional yang relevan serta kebijakan domestik yang terkait dengan vaksinasi untuk pejabat utama.
2. Pendekatan Perbandingan Hukum
Dalam pendekatan ini, penelitian akan membandingkan implementasi vaksinasi untuk pejabat utama di berbagai negara yang memiliki standar hukum hak asasi manusia yang berbeda. Tujuannya adalah untuk melihat variasi pendekatan serta menemukan praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan.
3. Studi Kasus
Penelitian dapat berfokus pada satu atau beberapa negara yang telah menerapkan standar hukum hak asasi manusia internasional dalam program vaksinasi bagi pejabat utama. Metode ini memungkinkan analisis mendalam tentang penerapan kebijakan di negara tertentu, kesesuaian dengan standar hak asasi manusia, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pejabat utama selama pandemi.
4. Analisis Dokumen (Content Analysis)
Teknik ini bertujuan untuk menganalisis dokumen resmi, seperti peraturan perundang-undangan, laporan pemerintah, laporan LSM internasional, dan dokumen PBB yang relevan, guna memahami bagaimana standar hak asasi manusia diterapkan dalam kebijakan vaksinasi COVID-19 bagi pejabat utama.