Mohon tunggu...
Easy Biz
Easy Biz Mohon Tunggu... -

Pemerhati regulasi terkait pendirian dan perizinan perusahaan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisnis Jadi Mudah dengan Urus Legalitas Usaha melalui OSS

6 September 2018   11:57 Diperbarui: 7 September 2018   11:10 5948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SKDP sendiri merupakan surat keterangan domisili perusahaan yang menandakan bahwa benar perusahaan ada di wilayah tersebut. SIUP merupakan surat izin usaha perdagangan, sesuai dengan namanya, surat ini lazin diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata maka akan diberikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Umumnya, jenis ini diberikan kepada perusahaan yang bisnisnya berupa hotel, restoran, hingga pengelola tempat wisata. 

Dokumen penting lain yang umumnya menjadi tanda sebuah perusahaan telah memiliki legalitas adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada praktiknya, dokumen ini banyak diminta pihak perbankan jika ingin membuka rekening atas nama perusahaan.

Sebenarnya, banyak dokumen-dokumen legalitas lain yang mungkin akan berbeda tergantung jenis usaha yang dijalani. Untuk mendapatkan dokumen-dokumen di atas, banyak syarat yang harus dipenuhi. 

Adapun hal utama dan pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan aneka izin di atas adalah membuat akta pendirian perusahaan. Hal ini harus melalui notaris yang kemudian akan didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian diberikan SK.

Dokumen Legalitas Usaha dari OSS

Lalu, dokumen legalitas usaha apa saja yang didapat dari sistem OSS? Secara garis besar terdapat pembagian perizinan berusaha, mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional. Adapun yang berbeda adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Ini merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Sebagai identitas, NIB juga bisa digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Identitas ini akan berlaku selama selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, NIB ini langsung berperan sebagai TDP. Artinya, pelaku usaha tak lagi harus memiliki aneka dokumen legalitas terlebih dahulu untuk mendapatkan TDP. NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan.

Pada sistem OSS, prosesnya agak berbeda dari biasanya. Jika sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi aneka syarat terlebih dahulu sebelum mendapatkan surat izin, di OSS berlaku sebaliknya. Pelaku usaha mendapatkan aneka izin terlebih dahulu. Namun jika salah satu atau beberapa izin tersebut harus memenuhi komitmen, maka izin tersebut takkan berlaku sebelum komitmennya dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun