Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tolak Permintaan Nazaruddin Jika Tanpa Jaminan dan Kompensasi!

24 Agustus 2011   13:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:30 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK jangan terjebak dalam pusaran permainan Nazaruddin dan pengacaranya. Sebab jika ini sampai terjadi, KPK hanya akan menjadi pecundang.

KPK harus tetap fokus pada kasus-kasus Nazaruddin, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti yang pernah disebutkan tersangka kasus suap wisma atlit tersebut.

Jika dipandang perlu dan ada alasan mendesak untuk memindahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dari Rutan Mako Brimob ke rumah tahanan lain, jangan dilakukan dengan gratis. Harus ada jaminan dan kompensasi yang memadai dari yang bersangkutan.

Bukan berupa uang ataupun barang berharga, melainkan berupa keterangan yang berharga untuk mempercepat pengungkapan kasus dan semua pihak yang terlibat. Juga harus ada perjanjian hitam di atas putih, bahwa jika yang bersangkutan dipindahkan tempat penahanannya, dia akan bicara terbuka dan jujur tentang semua hal terkait kasus yang diduga juga melibatkan beberapa elite Partai Demokrat.

Jika tidak ada jaminan dan kompensasi seperti tersebut di atas, KPK tidak perlu menanggapi dengan serius segala macam permohonan Nazaruddin. Karena dapat dipastikan, bahwa permohonan itu diajukan hanya sebagai sebuah permainan untuk mengacaukan proses hukum yang sedang berjalan.

Perlu dikhawatirkan pula jika KPK terlalu mudah mengabulkan permintaan Nazaruddin, serangkain permintaan lain mungkin akan dia ajukan, untuk mengulur-ulur waktu agar proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan menguntungkan pihaknya! @E Sudaryanto 240811

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun