Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tindakan Terbaik yang Harus Dilakukan Polri, Terkait Penarikan Penyidiknya Dari KPK!

16 September 2012   12:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:23 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. SUDARYANTO, KOMPASIANA. Anggap saja benar, Polri tidak mempunyai maksud buruk terkait dengan "penarikan" penyidiknya yang bekerja di KPK. Namun kata-kata saja, bahkan yang keluar dari mulut Kapolri sekalipun, tidak akan membuat publik percaya.


Karena sejak timbul sengketa kewenangan penangan kasus korupsi di Korlantas, yang diduga melibatkan dua orang jenderalnya, bandul kepercayaan publik lebih mengarah ke KPK.


Harus ada tindakan lebih kongkrit dan bijaksana dari Pimpinan Polri untuk membuktikan bahwa penarikan penyidiknya dari KPK, hanya merupakan masalah pergantian personil biasa. Tanpa ada maksud buruk untuk menggangu kinerja KPK. Atau untuk menekan KPK, agar bersedia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus korupsi di Korlantas.


Sebagai sesama penegak hukum mestinya Polri sadar, bahwa penggantian 20 penyidik secara serentak, di tengah lautan kasus yang sedang ditangani, merupakan masalah yang cukup kritis bagi KPK.


Apalagi seperti yang dinyatakan Juru Bicara KPK Johan Budi, mencari penyidik baru untuk bertugas di KPK, tidak semudah Polri "menariknya". Ada mekanisme seleksi yang harus dilalui, dan ini butuh waktu panjang!


Oleh karena itu, adakah tindakan kongkrit terbaik yang dapat atau seharusnya dilakukan oleh Polri, selain berinisiatif untuk memperpanjang masa penugasan penyidiknya yang "ditarik" dari KPK?


Memperpanjang persoalan ini justru akan merugikan Polri sendiri, karena publik akan menganggap ada sesuatu yang sedang "dimainkan" Polri. Kecuali Polri telah memutuskan untuk "mempersetankan" apapun anggapan atau pandangan publik terhadap institusinya! (SMG-16092012)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun