Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tiga Kasus di Korlantas Polri, Semua untuk KPK?

1 Desember 2012   06:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:23 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Apa alasan Polri menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan korupsi pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?

Menurut pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, penyidikan dihentikan sementara agar tidak mengganggu penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM oleh KPK.
Karena para penyelenggara pengadaan kedua proyek tersebut sama, yaitu Kuasa pengguna anggaran (KPA) Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo (Kompas.com 01/12/2012).

Namun alasan tersebut di atas rasanya kurang tepat dan terkesan mengada-ada.

Meskipun banyak kendala yang akan dihadapi Polri jika terus menyidik kasus di Korlantas senilai Rp 500 miliar itu, karena baik Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM yang kini sedang ditangani KPK, koordinasi antar dua institusi masih bisa dilakukan agar kedua kasus dapat ditangani secara paralel.

Akan tetapi jika Polri merasa kesulitan, mengapa kasus proyek PNKB senilai Rp 500 miliar (dan sekaligus kasus proyek STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar) itu tidak diserahkan sekalian kepada KPK?

Bukankah ketiga kasus (kasus simulator SIM, proyek PNKB dan proyek STNK-BPKB) dapat dijadikan satu paket, karena para penyelenggara pengadaan ketiga proyek tersebut sama?

Jika semata-mata demi penegakan hukum, apa yang menjadi kendala bagi Polri untuk menyerahkan sepenuhnya ketiga kasus proyek di Korlantas Polri tahun 2011 tersebut kepada KPK? (ES-011212)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun