Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revisi UU KPK, Jika Tidak Dapat Memberi Lebih...Jangan Mengurangi!

28 September 2012   00:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:34 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

E. SUDARYANTO, KOMPASIANA. Seharusnya publik tidak alergi terhadap wacana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang ramai dibicarakan dan diperdebatkan akhir-akhir ini.

Asalkan satu prinsip dasar harus tertanam di dalam pikiran para Anggota Dewan yang terhormat saat melakukan pembahasan di Komisi III DPR. Prinsip dasar yang dimaksud adalah Jika tidak dapat memberi lebih...Jangan Mengurangi! Dan, jika tidak diperlukan, jangan diberikan.

Seperti yang publik ketahui, hingga detik ini, KPK merasa dan terbukti lebih "berdaya" dengan berbekal dua kewenangan (penyadapan dan penuntutan), dan satu "ketidakwenangan" (tidak berwenang mengeluarkan SP3) yang diberikan UU.

Nah, dalam keadaan seperti ini, mengapa masih ada sekelompok anggota DPR yang justru berpikir untuk meniadakan atau mengatur terlalu detail wewenang yang dimiliki KPK yang justru berpotensi menghambat kinerjanya? Mengapa pula DPR berpikir untuk memberikan wewenang yang tidak diperlukan KPK? Sementara akibatnya sudah dapat dipastikan akan membuat KPK menjadi tidak berdaya alias "impotent"?

Jika memang diperlukan adanya aturan tambahan, tetap harus dalam kontek untuk semakin memberdayakan KPK. Bukan sebaliknya!

Dalam hal penyadapan, misalnya, harus dihindari penambahan aturan yang justru akan mengganggu dan mengurangi efektifitas dari penyadapan itu sendiri. Jika ada yang perlu ditambahkan, hal itu adalah rambu-rambu dan sangsi hukum yang jelas dan tegas, agar KPK tidak memanfaatkan aksi dan hasil penyadapan untuk kepentingan lain di luar upaya pemberantasan korupsi.

Dengan kata lain yang lebih sederhana dan lugas, jika memang DPR (dalam hal ini Komisi III) tetap ngotot untuk merevisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, hasil revisi seharusnya dapat membuat Para koruptor atau calon koruptor semakin menggigil ketakutan! Bukan sebaliknya, membuat mereka tertawa semakin lebar, sampai 'perut gendutnya' terguncang-guncang! (SMG-18092012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun