Polisi tidak perlu terburu-buru menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik Anas Urbaningrum, seperti yang dikehendaki Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Alasan pertama, polisi belum dapat meminta keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat selaku terlapor, karena yang bersangkutan belum tertangkap. Kedua, karena kasus yang dituduhkan MN, baik kasus Wisma Atlit dan Hambalang sedang diproses secara hukum di KPK.
Sambil menunggu Nazaruddin ditangkap, ada baiknya polisi juga meminta keterangan kepada pihak-pihak yang disebutkan Nazaruddin, untuk membuktikan bahwa yang dikatakannya hanya sebuah dusta.
Di sisi lain, meskipun hal ini bukan kebiasaan yang lazim, Anas Urbaningrum juga harus bersedia dan dapat membuktikan, jika tuduhan Nazaruddin terhadapnya salah dan merupakan fitnah. Misalnya, beliau harus berani terus terang mengungkapkan berapa sebenarnya BIAYA POLITIK yang dikeluarkan pihaknya, saat pemilihan Ketua Umum PD pada Konggres di Bandung tahun 2010. Jika Anas benar-benar tidak menggunakan dana yang dikorupsi dari APBN seperti yang dituduhkan mantan rekannya itu, beliau harus berani mengungkapkan ke publik sejujur-jujurnya tentang jumlah dan asal uang yang dipergunakan. Jika itu benar hasil iuran teman dan para simpatisan, siapa saja mereka dan berapa jumlah yang disumbangkan.
Dari keberanian Anas Urbaningrum untuk BUKA-BUKAAN, publik akan dapat menilai siapa yang sebenarnya telah berbohong...Anas Urbaningrum atau Nazaruddin!(E. Sudaryanto-05082011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H