Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengakuan Dosa Sebagai Pertimbangan Pemberian Remisi Bagi Koruptor

17 Agustus 2012   14:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Wajarlah kalau para koruptor berkelakuan baik di Rutan. Memang mau berbuat apalagi mereka di sana? Toh paling fatal mereka menyuap para sipir dan pejabat Rutan, agar diistimewakan dan mendapatkan fasilitas dan/atau perlakuan khusus. Tidak mungkin mereka 'petentang-petenteng' seperti para kriminal biasa!"


Atas dasar hal tersebut di atas, seharusnya ada parameter yang lebih spesifik dan terukur untuk mengkatagorikan seorang narapidana (koruptor) telah berkelakuan baik. Jangan hanya berdasarkan penilaian subyektif dari sipir dan pejabat Rutan. Yang mungkin telah disuap oleh "sang narapidana (koruptor) berduit".


Dari sekian banyak parameter "kelakuan baik" yang dapat digunakan untuk pemberian remisi maupun pembebasan bersarat, ada satu yang paling prinsipal, yaitu: "PENGAKUAN DOSA/KESALAHAN".


Sehingga pemberian remisi dan pembebasan bersarat, seharusnya hanya dipertimbangkan bagi koruptor yang sejak awal telah mengakui perbuatannya! Atau selambat-lambatnya segera setelah mendapatkan vonis yang telah berkekuatan tetap, sebelum secara resmi menghuni Rutan sebagai terpidana.


"PENGAKUAN DOSA/KESALAHAN" oleh koruptor sebaiknya dilakukan secara terbuka dalam sebuah forum resmi, sehingga diketahui oleh masyarakat umum. Selain dapat dijadikan sebagai wujud hukuman tambahan untuk menimbulkan efek jera, pengakuan terbuka para koruptor ini juga dapat dianggap sebagai niat awal mereka untuk memperbaiki diri.


Harapan saya dan masyarakat, mumpung Kemenkumham sedang membahas perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/narapidana, semoga poin yang saya sebutkan di atas, dapat dimasukkan sebagai salah satu pertimbangan pemberian remisi dan pembebasan bersarat bagi terpidana, khususnya untuk terpidana kasus korupsi dan terorisme.

(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 17082012)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun