Sejak tadi siang, "buih-buih" berita tentang penangkapan Neneng Sri Wahyuni oleh KPK, terfokus pada perbedaan persepsi antara pihak KPK dan kuasa hukum Neneng: Apakah istri M. Nazaruddin itu DITANGKAP atau MENYERAHKAN DIRI kepada KPK!
Meskipun kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang mengakui fakta bahwa, buronan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu ditangkap KPK di rumahnya di Pejaten Jakarta Selatan, namun ia membantah jika buronan KPK itu TERTANGKAP.
Dari fakta peristiwa, sebenarnya tidak ada perbedaan significant antara MENYERAHKAN DIRI dan DITANGKAP. Karena kalaupun benar Neneng MENYERAHKAN DIRI, ujung-ujungnya DITANGKAP juga. Namun dari sisi kepatuhan hukum, perbedaan antara kedua istilah tersebut di atas sangat nyata.
Pembuktiannya pun sangat mudah, tidak memerlukan otak brilliant seorang pengacara kondang sekalipun. Kaum awampun dapat memahaminya.
Jika Neneng MENYERAHKAN DIRI, seharusnya sudah ada komunikasi antara dia dan/atau kuasa hukumnya dengan KPK, sebelum keberangkatannya dari Malaysia atau bahakan jauh hari sebelum rencana kepulangannya ke Indonesia.
Seharusnya pula sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak tentang KAPAN, DIMANA dan BAGAIMANA prosesi penyerahan diri itu akan dilakukan!
Faktanya, apakah tahapan-tahapan seperti tersebut di atas telah dilakukan, terutama oleh pihak Neneng? Kalau belum, tak terbantahkan fakta bahwa Neneng bukan MENYERAHKAN DIRI! Tetapi DITANGKAP! Sesederhana itu!
Nah, sekarang bukankah lebih baik jika semua pihak fokus pada kasus hukum yang dituduhkan kepada istri Nazaruddin tersebut? *E. Sudaryanto - 13062012
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H