ANEH jika Presiden SBY
tidak segera memperbarui Keppres pengangkatan para Wakil Menteri, yang menjadi "status quo" akibat jawaban Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).
Kecuali Presiden memutuskan untuk meniadakan jabatan Wakil Menteri yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak, dengan beragam alasan.
Aka tetapi AKAN LEBIH ANEH LAGI jika Presiden memutuskan untuk mengaktifkan kembali Wakil Menteri yang "distatus quokan" oleh MK, namun tidak dapat memastikan akan ada peningkatan kinerja Kementerian Negara atau Departmen bersangkutan, yang sepadan atau bahkan melebihi harapan publik.
Karena menurut saya, selain dari segi keselarasan hukum, AZAS MANFAAT adalah poin penting untuk menggugat perlu tidaknya sebuah jabatan. Dalam kaitannya dengan jabatan Wakil Menteri, pertanyaannya adalah: "apakah pos Wakil Menteri itu bermanfaat atau memberi nilai lebih, yang ditandai dengan adanya peningkatan kinerja Kementerian atau Departmen bersangkutan, yang sepadan dengan tambahan anggaran Negara yang dikeluarkan?"
Jika evaluasi semacam itu yang kita lakukan, akan lebih banyak lagi jabatan "Para Wakil" yang mungkin atau seharusnya, kita gugat keberadaannya! Apakah itu Wakil Kepala Dinas, Instansi atau Lembaga, Wakil Walikota/Bupati, Wakil Gubernur sampai WAKIL PRESIDEN!
Bahkan, meskipun agak dilebih-lebihkan atau "diplesetkan", mungkin atau seharusnya kita juga perlu menggugat jabatan 'WAKIL RAKYAT"! Kita dapat bertanya: "Apakah manfaat yang rakyat peroleh dari adanya jabatan 'WAKIL RAKYAT" itu sepadan dengan uang rakyat yang digunakan untuk memilih, memberi gaji dan fasilitas mewah untuk mereka?" *E. Sudaryanto - 07062012
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI