SEMARANG, E. SUDARYANTO | Wajar jika Polri sedikit atau sangat tersinggung atas kebijakan sepihak KPK, yang pada tanggal 2 Oktober 2012 telah mengangkat 28 penyidiknya yang berasal dari Polri menjadi pegawai tetap.
Meskipun KPK merasa mempunyai pijakan hukum yang kuat, untuk mengangkat penyidik dari institusi lain menjadi pegawai tetap (Pasal 7 PP No 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK), bukankah sebaiknya KPK tetap harus berkoordinasi dengan Polri?
Namun dalam situasi seperti sekarang ini, berkeras hati dengan menggunakan alasan prosedural untuk mempersoalkan "perginya" 28 penyidiknya yang sudah diangkat secara sepihak sebagai pegawai tetap KPK, juga sangat tidak menguntungkan bagi Polri.
Lalu apa?
Jawabannya cukup.sederhana. Mengapa Polri tidak berinisiatif mempermudah perpindahan status ke 28 anggotanya itu, dengan menyodorkan surat pengunduran diri dari Polri yang harus mereka tanda tangani, dan mempermudah prosesnya?
Langkah yang sama dapat juga diterapkan kepada 5 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di KPK, tetapi belum melaporkan diri ke imstitusinya.
Intinya, kalau dapat dipermudah, mengapa harus dipersulit?
Toh masih banyak persoalan lain yang harus dipikirkan Polri, selain mengurusi 28 (+5) anggotanya yang telah memutuskan untuk berkarier secara penuh di KPK. (SMG-05102012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H