SEMARANG, E. SUDARYANTO | Ada hal yang tidak wajar terkait rapat tertutup Komisi III DPR dengan Polri dan eks penyidik KPK asal Polri, kemarin hari Rabu 21 Nopember 2012 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Jika benar pertemuan itu bertujuan untuk memperkuat masing-masing lembaga penegak hukum yakni Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi, dan perlu mendapatkan masukan dari para penyidik dari ketiga institusi penegak hukum itu, bukankah seharusnya yang dipanggil adalah para penyidik aktif dari ketiga institusi tersebut?
Mengapa DPR merasa perlu memanggil eks penyidik KPK asal Polri yang baru saja ditarik institusi asalnya? Mengapa Polri, yang diwakili Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman, merasa perlu untuk membawa penyidiknya yang baru saja ditarik dari KPK? Mengapa Polri tidak membawa penyidik Polri lain yang juga menangani kasus-kasus korupsi?
Meskipun menurut berita hadir juga penyidik dari Kejaksaan, mengapa Komisi III DPR tidak menyertakan penyidik aktif KPK dalam rapat tertutup tersebut? Aneh jika DPR lupa mengundang!
Kejanggalan seperti tersebut di atas membuat banyak pihak bertanya: "adakah tujuan atau agenda lain yang hendak dicapai Komisi III DPR dan Polri, di luar yang mereka sampaikan kepada media, sehingga 'lupa' mengikut sertakan wakil dari KPK?"
Sudah pasti Komisi III DPR dan Polri akan menjawab: "tidak!" Tetapi publik menginginkan jawaban jujur, lebih rinci dan terbuka dari sekedar kata "tidak!" (ES-221112)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H