Akhirnya KPK memutuskan untuk tidak memanggil lagi Megawati, untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Max Moein dan Poltak Sitorus. KPK sepakat dengan Trimedya Panjaitan, bahwa menurut KUHP saksi meringankan harus orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian perkaranya.
Namun benarkah Megawati tidak tahu menahu soal cek perjalanan senilai 500 juta yang diterima Max Moein, atau senilai 9,8 milyar yang diterima beberapa anggota FPDIP yang kini telah dijadikan tersangka?
Kalau cek perjalanan yang diterima Max Moein dkk merupakan uang suap terkait pemilihan DGS BI Miranda S. Goeltom, Tjahyo Kumolo selaku Ketua Fraksi PDIP yang paling tahu. Kecuali beliau juga melaporkan hal ini kepada Megawati atau DPP PDIP.
Namun jika benar uang yang diterima Max Moein dkk merupakan UANG PARTAI yang dibagikan untuk kepentingan kampanye PILPRES, seharusnya Megawati tahu. Kecuali jika menurut AD-ART PDIP, pengeluaran antara 500 juta sampai 9,8 milyar tidak memerlukan persetujuan Ketua Umum!
Jadi menurut saya, relevan tidaknya Megawati dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa kader atau mantan kader PDIP, adalah ketetapan status uang atau traveller cheque yang diterima para terdakwa. UANG PARTAI atau UANG SUAP?!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H