Bungkamnya Nazaruddin tentunya membuat "gerah" KPK, karena berpotensi untuk menghambat penyelesaian kasus suap wisma atlit, dan kasus-kasus lain yang terkait dengan sang terdakwa.
Namun sayangnya, sampai detik ini publik belum melihat langkah-langkah terobosan dari KPK, untuk meretas kebuntuan akibat mogok bicaranya Nazaruddin. Misalnya mengapa KPK tidak segera memeriksa nama-nama yang telah disebutkan oleh Nazaruddin selama dalam pelarian? Padahal dua nama, yaitu Angelina Sondakh dan Wayan Koster, juga sudah muncul dalam sidang Pengadilan Tipikor, yang sedang memeriksa beberapa terdakwa yang telah ditetapkan terdahulu?
Oleh karena itu, jangan heran jika pada titik tertentu, publik mulai meragukan kemampuan KPK untuk dapat menyelesaikan kasus suap wisma atlit dan kasus-kasus lain secara tuntas, tanpa mengandalkan keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.
Jika hal ini terus berlanjut. Sehingga pengusutan MEGA KASUS NAZARUDDIN menjadi berlarut-larut, tanpa kepastian kapan akan segera tuntas. Tidak mustahil jika publik mulai berpikir buruk tentang KPK.
Mungkin publik akan menduga, bahwa KPK telah larut dalam konspirasi jahat dengan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin MEGA KASUS NAZARUDDIN ini terungkap tuntas, setuntas-tuntasnya. Terlokalisir hanya pada kasus suap wisma atlit, dengan tiga terdakwa yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor, plus Nazaruddin. Tentu saja ada kompensasi khusus untuk Nazaruddin, jika setuju dengan skenario tersebut di atas.
Lalu, apa jawaban KPK? ,,,E Sudaryanto 270811,,,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H