Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi Pejabat Tinggi Negara dan Politisi DPR, Tetap Ditangani KPK

11 Maret 2012   13:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:13 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1331292778388226023

Keinginan para politisi DPR agar KPK hanya (fokus) menangani kasus-kasus besar sangat bisa dipahami. Namun batasannya hendaknya jangan hanya berdasarkan pada jumlah kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi juga berdasarkan siapa pelakunya. [caption id="attachment_165421" align="alignnone" width="620" caption="foto dok. kompas.com"][/caption] Seperti yang diberitakan kompas.com hari ini (11 Maret 2012), dalam draf RUU KPK yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal DPR bagian Biro Perundangan, batas minimal kerugian negara untuk kasus korupsi yang bisa ditangani KPK, dinaikkan dari 1 milyar menjadi 5 milyar rupiah. Batasan yang baru ini akan menjadi sebuah ironi jika pelakunya adalah seorang politikus di DPR, pejabat tinggi pemerintahan atau lembaga tinggi lainnya, termasuk para penegak hukum. Karena meskipun nominal yang dikorupsi "kecil", misalnya ratusan juta hingga 1 milyar rupiah, tetapi karena KEJAHATAN itu dilakukan oleh para pejabat atau pemimpin yang seharusnya menjadi panutan rakyat, atau paling tidak bawahanya, dampak yang ditimbulkan bisa menjadi sangat fatal! Oleh karena itu sangat penting diwacanakan, agar kusus untuk korupsi yang dilakukan oleh POLITISI DPR RI/ DPR I dan II, PEJABAT TINGGI PEMERINTAHAN (PUSAT dan DAERAH) dan LEMBAGA TINGGI NEGARA, termasuk para PEJABAT TINGGI pada LEMBAGA PENEGAK HUKUM ( POLISI, JAKSA serta HAKIM)....HARUS TETAP DITANGANI KPK, meskipun uang negara yang "dirampok" kurang dari 5 milyar rupiah. Hal ini penting, karena meskipun dalam beberapa hal KPK dipandang belum optimal dan "bertaji" dalam menangani kasus "perampokan uang negara" yang diajukan kepadanya, masyarakat merasa masih bisa berharap lebih banyak kepada KPK daripada kepada Polri dan Kejaksaan. Bahkan mungkin banyak masyarakat yang berharap, agar KPK bisa menjadi " Lembaga Permanen", seperti halnya Polri dan Kejaksaan, yang bertugas khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi, yang tak mustahil masih akan menjadi problem serius di negeri ini dalam 10 tahun ke depan. Jadi aneh kalau masih ada politisi di DPR yang berpikir untuk mengamputasi dan mengerdilkan KPK!!! (E. SUDARYANTO-11/03/2012)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun