Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi III DPR Jangan Amputasi dan Kerdilkan KPK!

9 Maret 2012   11:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:18 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1331292778388226023

Dalam situasi "genting' pemberantasan korupsi seperti sekarang ini, tidak selayaknya jika Anggota Komisi III DPR justru mewacanakan tentang "amputasi" dan / atau "pengkerdilan" wewenang untuk melakukan penindakan, yang selama ini menjadi senjata ampuh bagi KPK untuk mengirim beberapa koruptor ke "hotel prodeo".

[caption id="attachment_165421" align="alignnone" width="620" caption="foto dok. kompas.com"][/caption]

Apalagi jika alasannya tidak tepat dan terkesan mengada-ada!

Seperti yang disuarakan beberapa Anggota Kimisi III DPR belakangan ini, seperti Nasir Djamil dan Benny K Harman, penindakan terhadap para koruptor yang selama ini menjadi wewenang KPK, akam dikembalikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Agar KPK dapat lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yang selama ini terkesan diabaikan oleh Lembaga Anti Korupsi itu.

Mereka merujuk pada kenyataan, bahwa meskipun semakin banyak pejabat dan politikus korup yang ditindak dan dijebloskan ke penjara, tetapi faktanya korupsi justru semakin menggila. Terbukti dengan semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi, baik di daerah maupun pusat. Seperti kasus Nazaruddin yang sedang ditangani oleh KPK, yang diduga melibatkan beberapa elite Partai Demokrat.

Menurut para Anggota DPR tersebut, hal ini merupakan salah satu indikator kegagalan KPK dalam melakukan fungsi pencegahan, dan merupakan bukti bahwa hukuman yang di terapkan belum bisa menimbulkan efek jera dan membuat takut para koruptor.

Oleh karena itu mereka berpikir untuk mengembalikan fungsi penindakan terhadap koruptor kepada Polri dan Kejaksaan Agung, agar KPK dapat lebih fokus pada upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun jika alasan yang sama diterapkan untuk menilai kinerja Kepolisian dan Kejaksaan, muncul sebuah fakta yang memicu sebuah pertanyaan yang sangat menarik.

Faktanya adalah, meskipun semakin banyak pelaku tindak kriminal ditangkap Polisi, diproses secara hukum oleh Kejaksaan dan dijebloskan ke penjara, namun kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat bukannya semakin berkurang. Tetapi justru semakin meningkat belakangan ini, baik secara kuantitatif maupun kualitatif! "Apakah ini juga akan membuat para Anggota Dewan yang terhormat itu juga berpikir untuk mengamputasi kewenangan penindakan dari Polri dan Kejaksaan Agung, agar kedua institusi ini juga bisa lebih fokus untuk melakukan upaya pencegahan?"

Tentu saja Tidak! Kerena bagi Polri dan Kejaksaan, wewenang untuk melakukan PENINDAKAN dan PENCEGAHAN, merupakan dua fungsi yang saling mendukung dan menjadi bagian integral dari kedua Lembaga Penegak hukum ini, untuk melakukan fungsi dan perannya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Begitu pula seharusnya bagi KPK. Wewenang untuk melakukan PENINDAKAN dan PENCEGAHAN sewajarnya juga mereka, para Anggota Komisi III DPR, anggap sebagai bagian integral dari KPK, untuk melakukan tugas yang diberikan Undang-undang untuk memberantas korupsi yang semakin menggila di bumi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun