Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

"Kok Pak Abraham Samad Obral Janji dan Ber-gosip?"

9 Agustus 2012   15:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:01 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang diharapkan masyarakat dari Ketua KPK Abraham Samad adalah informasi yang pasti, benar dan akurat. Bukan janji yang lama ditepati. Atau info yang belum pasti, bias dan mengandung kontroversi.


Detik.com hari ini memberitakan, "KPK memberi sinyal akan menetapkan seorang menteri aktif menjadi tersangka dalam suatu perkara korupsi". Tetapi dalam hal ini, tidak dijelaskan siapa Menteri aktif yang dimaksud, dan dalam kasus apa beliau dijadikan tersangka.


Hingga detik ini masyarakat sudah tahu ada tiga menteri aktif yang telah menjalani pemeriksaan di KPK, dalam tiga kasus yang berbeda. Mereka adalah Menpora Andi Mallarangen (kasus Wisma Atlit dan Hambalang), Menakertrans Muhaimin Iskandar (kasus suap PPID) dan Menkokesra Agung Laksono (kasus PON Riau).


Ketika ditanya siapa menteri yang dimaksud, Ketua KPK Abraham Samad dengan entengnya hanya meminta publik sabar menunggu. Tetapi mana mau publik bersabar? Ulasan di beberapa media, meskipun belum tegas "menunjuk hidung" menteri tertentu, tetapi secara tidak langsung sudah mengarahkan pada seorang menteri. Tidak masalah jika nantinya terbukti benar. Kalau tidak....?!


Harapan kita semua, kedepan Ketua KPK dan komisioner yang lain, bisa lebih bijaksana dalam memberikan janji dan informasi ke publik. Terkait hal tersebut di atas, publik hanya punya dua permintaan. Janji yang segera ditepati dan informasi yang akurat dan pasti mengenai perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK! Kalau memang belum waktunya, ya jangan "dibocorkan" dulu!


Dan karena sudah terlanjur terlontar ke publik, 10 hari adalah batas waktu yang cukup lama untuk mengetahui siapa Menteri aktif yang akan dijadikan tersangka. Atau akan ada yang bertanya: "kok pak Abraham Samad obral janji dan ber-gosip?"

(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 09082012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun