Mungkin karena khawatir "disusnoduadjikan" Nazaruddin memutuskan untuk "kabur" ke Singapura dan melakukan perlawanan hukum dari sana.
Seperti yang telah kita ketahui, sebulan setelah upaya kepergian Komjen Susno Duadji ke Singapura berhasil digagalkan Propam Mabes Polri, seusai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi, beliau dinyatakan sebagai terdakwa kasus suap PT Salma Arwana Lestari, dan langsung ditahan.
Setelah menjalani serangkain sidang, mantan Kabareskrim Polri tersebut, divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara, untuk dua kasus yang didakwakan kepadanya. Padahal sebelumnya beliau dikenal sebagai WISTLE BLOWER, yang berusaha mengungkap kebusukan di institusi tempatnya puluhan tahun mengabdi. Termasuk pengungkapan dugaan kasus suap Rp 500 juta terkait perkara PT Salma Arwana Lestari.
Mungkinkah karena belajar dari kasus yang menimpa Susno Duadji, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memutuskan bersembunyi dulu di Singapura dan mangkir dari panggilan KPK?
Sebagai sebuah kemungkinan, alasan tersebut di atas layak dikaji. Seperti yang pernah dinyatakan penacaranya, OC Kaligis, kliennya merasa telah diperlakukan dengan tidak adil oleh KPK.
Namun mempertimbangkan posisi pak Nazar sebagai Politikus dan mantan bendahara umum Partai Demokrat, mungkin masih ada satu atau beberapa alasan lagi, mengapa beliau perlu mengasingkan terlebih dahulu ke negeri tetangga, yang dikenal sebagai surganya para koruptor Indonesia?
Terhadap kemungkinan ini sudah pasti hanya bung Nazaruddin dan para petinggi Partai Demokrat yang dapat menjelaskan!
Pertanyaannya, apakah mereka mau menjelaskan seterang-terangnya kepada publik?
Masyarakat pasti ragu, apalagi jika yang akan terungkap merupakan aib bagi kader dan Partai Demokrat!(E. Sudaryanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H