Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kapolri Boleh Marah!

4 Januari 2012   13:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:20 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajar jika KAPOLRI merasa geram dengan perkembangan kasus pencurian sandal jepit polisi oleh seorang pelajar SMK kota Palu.

Betapa tidak, kasus tersebut di atas bukan hanya telah mempermalukan kepolisian, tetapi juga telah memosisikan institusi penegak hukum di pihak yang selalu salah dan layak dihujat!

Sebuah situasi yang tidak mengenakkan, ditengah-tengah upaya POLRI untuk memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat!

Dalam situasi seperti sekarang ini, kepada siapa KAPOLRI dapat menumpahkan kemarahannya?

Pertama, tentu kepada Bribtu Anwar Rusdi, pemilik sandal jepit yang diduga dicuri AAL. Karena kasus ini merupakan delik aduan, tolong koreksi jika saya salah, seharusnya anggota Brimob tersebut dapat mencabut aduan dan tidak meneruskan kasusnya. Meskipun menurut penjelasan KAPOLRI kemarin, bahwa yang ngotot untuk terus diproses secara hukum adalah orang tua terdakwa, kalau sebagai korban pencurian berkeras mencabut perkaranya, kasus ini tetap tak dapat ditindak lanjuti sampai ke pengadilan.

Kedua, kepada KAPOLSEK dan KAPOLRES beserta jajarannya, tempat kasus ini diadukan oleh Briptu Anwar. Mestinya mereka dapat memberi pengertian kepadanya, agar tidak meneruskan kasus ini, karena patut diduga dapat memicu munculnya kontroversi dalam masyarakat, yang berdampak merugikan kepada institusi kepolisian.

Namun, bolehkah polisi mengabaikan atau menghentikan kasus yang dilaporkan kepadanya? Meskipun benar tidak ada payung hukum bagi polisi untuk mengabaikan suatu kasus yang sudah diproses, omong kosong jika mereka tidak dapat melakukannya. Coba saja dihitung-hitung, berapa kasus yang pernah mereka abaikan atau mereka hentikan penyelidikan dan penyidikannya karena suatu alasan tertentu?

Jika KAPOLRI menganggap meluapkan amarah kepada pihak-pihak yang saya sebutkan di atas, bukan solusi yang baik. Lalu apa tindakan KAPOLRI untuk mengatasi kasus ini dan menjamin agar tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang?(E. SUDARYANTO-040112)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun