Sebuah berita kecil yang terjadi di kampung saya.
Entah mendapat bisikan dari setan yang bersemayam di hatinya atau di pohon jati di depan rumahnya, seorang laki-laki paroh baya, sebut saja MB, berusaha memperkosa tetangganya sendiri berinisial S. Namun niatnya tak kesampaian karena wanita itu meronta dan berteriak, sehingga mengundang perhatian warga.
Pada sidang awal yang digelar di rumah Ketua RW, setelah berhasil mendapatkan pengakuan dosa dari pelaku, dicapai kesepakatan damai dengan catatan MB memberikan ganti rugi kepada S, sebesar Rp 10 juta.
S dan suaminya menerima kesepatan tersebut karena enggan berurusan dengan polisi dan khawatir tragedi memalukan tersebut akan tersebar semakin luas.
Pelaku menerima penyelesaian seperti tersebut di atas dengan alasan yang sama. Namun ada satu alasan lagi yang menurut saya lebih menarik! Jika perkaranya dibawa ke kepolisian, besar kemungkinan dia akan diajukan ke pengadilan dan dipenjara . Dan kalau dia ingin perkaranya dihentikan, SUDAH PASTI BIAYANYA AKAN JAUH LEBIH BESAR DARI 10 JUTA!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H