Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apakah Presiden SBY Masih Berkuasa?

20 September 2012   08:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:10 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13481298541679011039

[caption id="attachment_200020" align="aligncenter" width="600" caption="Jenderal TNI Purnawirawan Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono Yang Berkuasa... (Foto: Okezone)"][/caption]E. SUDARYANTO, KOMPASIANA. "Apakah Presiden SBY masih berkuasa?" Mungkin pertanyaan ini terlalu 'provokatif' dan berlebihan. Apalagi kalau hanya dikaitkan dengan 'pembiaran' Presiden atas terjadinya konflik 'berseri' antara KPK dan Polri, soal kewenangan penanganan kasus korupsi di Korlantas dan 'penarikan' serentak 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK.

Akan tetapi pertanyaan yang 'provokatif' dan 'berlehihan' itu, mutlak diperlukan jika 'pertanyaan yang biasa-biasa saja' tidak lagi menggelitik nurani dan membuat Presiden bertindak.

Sebenarnya bukannya Presiden sama sekali tidak bereaksi, ketika perseteruan antara KPK dengan Polri, mulai menjadi headlines dan pemberitaan rutin di berbagai media. Sejak 'berebut' menangani kasus simulator SIM, hingga 'penarikan' penyidik Polri dari KPK. Namun reaksi Presiden jauh dari harapan masyarakat.

Presiden SBY, baik secara langsung maupun melalui juru bicaranya, selalu menyatakan tidak akan melakukan intervensi! Dan menyerahkan penyelesain konflik sepenuhnya kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Jadi, "Apakah Presiden SBY masih berkuasa?", jika Presiden yang bertahta atas pilihan rakyat, membiarkan dua lembaga yang berada di bawah komandonya berselisih berkepanjangan. Menyia-nyiakan waktu dan energi kreatif. Sementara Presiden sebenarnya dapat melakukan 'sesuatu' untuk menyudahi konflik.

Sesuatu yang sangat simpel dan masih dalam koridor hukum dan undang-undang.

Pertama, untuk masalah kewenangan penanganan kasus korupsi di Korlantas, jika presiden hanya berkepentingan pada output, yaitu pengungkapan dan penyelesaian kasus secara tuntas dan adil. Presiden dapat memanggil Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan berkata: "Pak Pradopo, karena kasus ini melibatkan bawahan anda, agar lebih fair, saya perintahkan anda untuk menyerahkan kasus korupsi simulator SIM kepada KPK!"

Kedua, untuk masalah penarikan serentak 20 penyidik Polri dari KPK, ini lebih simpel lagi! Presiden SBY tinggal memerintahkan: Pak Pradopo, tolong perpanjang masa penugasan penyidik anda yang bekerja di KPK 2-4 bulan lagi. Beri kesempatan KPK agar dapat menyelesaikan pergantian ini dengan baik dan tidak mengganggu kinerjanya!"

Namun ketika dua hal simpel dan masih tetap berada dalam koridor hukum dan UU, yang seharusnya dapat dilakukan tetapi tidak mampu dilakukan.... Pertanyaannya adalah: "Apakah Presiden SBY masih berkuasa?"

Salam hormat untuk Bapak Jenderal TNI Purnawirawan Dr H. Susilo Bambang Yudhoyono. Mohon dipikir dan direnungkan! (SMG-20092012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun