Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Angie Belum Ditahan, Siapa Untung?

27 Februari 2012   14:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:51 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13294769581222037242

[caption id="attachment_161746" align="alignleft" width="300" caption="Angie - foto kompas.com"][/caption] Meskipun KPK mempunyai alasan legal formal untuk tidak segera menahan Angelina Sondakh, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Suap Wisma Atlit pada tanggal 2 Pebruari 2012 yang lalu, publik dapat berprasangka buruk terhadap lembaga yang dikomandani oleh Abraham Samad ini. Seperti yang diberitakan kompas.com dan beberapa media lain hari ini, mengutip pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, penundaan penahanan Angie hanya masalah waktu dan strategi. Menurut beliau KPK tak pernah tidak menahan seorang tersangka, jika berkasnya sudah selesai. penundaan penahanan Angie dimaksud untuk menghindari agar di kemudian hari, tersangka tidak dibebaskan hanya gara-gara berkasnya belum rampung. Terdengar sangat masuk akal, tetapi bukankah penundaan penahanan tersebut juga berarti memberi kesempatan dan keleluasaan bagi Angie untuk melakukan "ini dan itu" agar bisa lolos dari jerat hukum KPK? Bukankah penundaan ini juga berarti memberi waktu dan kesempatan lebih bagi orang-orang yang mungkin juga akan ikut terseret dalam kasus berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan Angie, untuk mengatur strategi "penghindaran"? Dengan atau tanpa peran aktif Angie. Baik dengan cara-cara yang legal, semi legal maupun ilegal. Kecuali jika KPK cukup cerdas, seperti yang diharapkan masyarakat, dengan dengan memanfaatkan semua kewenangan yang dimililikinya, untuk melakukan "PENGAWASAN MELEKAT" terhadap segala aktifitas mantan Anggota Banggar DPR tersebut. Termasuk mengawasi orang-orang yang menghubungi dan / atau dihubungi dalam kurun waktu sejak dia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang juga telah menjerat rekan separtainya, Nazaruddin. Karena jika mujur, mungkin KPK akan memperoleh bukti dan keterangan baru yang penting untuk meperkuat dakwaan terhadap Anggie, serta kemungkinan adanya petunjuk yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka lain! Ya, semoga penundaan penahanan Angie, memberikan keuntungan maksimal terhadap KPK, bukan sebaliknya!!! (E. SUDARYANTO/27022012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun