SEMARANG, E. SUDARYANTO | " Ada Apa dibalik Gugatan Korlantas Terhadap KPK?" Ini adalah pertanyaan yang paling mungkin muncul di pikiran setiap orang, ketika membaca berita Korps Lalu Lintas Polri mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan.
Sakit hati karena KPK telah "lancang" menggeledah instutusinya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu?
Atau sebuah ekspresi kemarahan karena KPK tidak bersedia mengembalikan barang bukti yang disita dari gedung Korlantas , yang mereka anggap tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi?
Atau kombinasi dari kedua alasan tersebut di atas?
Sampai di sini pertanyaannya adalah, apakah KPK terlalu bodoh dengan menyita dan mempertahankan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang yang sedang ditanganinya?
Pikiran buruk publik atas langkah hukum Korlantas Polri seperti tersebut di atas, menggelinding liar. Jangan-jangan tindakan Korlantas ini hanya untuk "menekan" KPK agar segera mengembalikan barang bukti yang mereka anggap tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani lembaga pemberantas korupsi itu.
Lalu mengapa?
Jangan-jangan diantara barang bukti yang disita KPK ituterselip barang bukti dari penyelewengan lain di Korp Lalu Lintas Polri, di luar kasus korupsi pengadaan alat sumulator mengemudi!
Apakah pikiran buruk seperti.tersebut di atas tidak masuk di akal? (ES-261012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H