Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Anas Mangkir dari Pemeriksaan KPK?

31 Juli 2013   19:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:47 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Setidak-tidaknya, ada dua alasan mangkirnya Anas Urbaningrum dari pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (31/7/2013).

Pertama, mungkin Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menganggap kasusnya tidak terlalu penting. Sehingga beliau lebih suka mendahulukan "kesibukan" yang sedang dijalaninya saat ini.

Kedua, Anas dan tim pengacaranya belum siap atau belum menemukan formula yang tepat, untuk melakukan "perlawanan" serta menghadapi pemeriksaan KPK, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet Hambalang. Sehingga mereka masih perlu "membeli waktu" untuk mempersiapkan segalanya.

Alasan pertama nampaknya agak tidak masuk akal. Karena apakah ada orang atau terdakwa yang tidak menganggap serius jika berurusan dengan hukum? Apalagi jika harus berurusan dengan KPK! Jika boleh memilih tentu mereka ingin kasusnya cepat "selesai".

Tetapi "selesai" dengan berakhir di penjara tentu bukan keinginan mereka. Oleh karena itu, alasan kedua adalah yang paling masuk akal, dengan keinginan para terdakwa yang berurusan dengan KPK.

Namun dalam kasus Anas, nampaknya beliau dan tim pengacaranya masih kesulitan untuk membuktikan "ketidak bersalahannya!"
Benarkah? **ES-310713**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun