Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Apa Menariknya Susno di Mata Yusril?

25 April 2013   21:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG, E. SUDARYANTO | Kebanyakan pakar dan praktisi hukum di negeri ini menyatakan, bahwa Susno Duadji tetap dapat dieksekusi. Sementara hanya sebagian kecil, yang patut diduga memiliki kepentingan terhadap "SANG TERPIDANA", yang bersikukuh Susno tak dapat dieksekusi.

Contoh yang paling terang-benderang adalah Yusril Ihza Mahendra dengan Partai Bulan Bintang-nya.

Bahkan menurut berita ( inilah.com Rabu, 24 April 2013 | 15:39 WIB ) , Yusril sendiri yang telah memerintahkan kepada sejumlah anggota Brigade Hizbullah (Satgas PBB) untuk menghadang eksekusi terhadap Terpidana kasus suap perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp500 miliar dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008, di kediaman Susno di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, rabu 24 April 2014.

Sedemikian penting dan istimewakah seorang Susno Duadji bagi PBB, sampai seorang Ketua Dewan Syura PBB, mau mengotori tangan sendiri, dengan melakukan perbuatan melawan hukum, (karena dia bukan kuasa hukum Susno), berusaha menghalang-halangi eksekusi yang akan dilakukan aparat hukum yang syah?

Tidak adakah tokoh lain, selain Susno Duadji yang sedang berperkara hukum, yang layak "ditawarkan" PBB kepada rakyat sebagai Caleg 2014?

Mungkin bagi Yusril dan PBB-nya, Komjen (Purn) Susno Duadji adalah seorang yang teraniaya. Namun lebih banyak orang yang akan menganggap mantan Kabareskrim itu sebagai (maaf) "SEORANG PECUNDANG" hukum.

Karena dengan berbagai cara telah berupaya menghindar dari eksekusi, dan menganggap kasusnya telah selesai. Sementara belum ada satupun putusan hukum yang syah, dan jelas serta tanpa perlu penafsiran, menyatakan bahwa dia TIDAK BERSALAH atas perkara yang menjeratnya, sehingga tak dapat dieksekusi dan dipenjarakan! **ES-250413**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun