SEMARANG, E. SUDARYANTO | Katakan benar ada pejabat yang korupsi karena niat dan pejabat yang terlibat atau dituduh korupsi karena tidak mengerti peraturan perundang-undangan, seperti yang diungkapkan Presiden SBY kemarin tanggal 10 Desember 2012 di Istana Negara.
Seharusnya akan nampak perbedaan nyata diantara keduanya saat menjalani proses hukum. Sebuah perbedaan yang dapat membuat publik percaya bahwa memang benar ada dua jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat, sesuai dengan pengamatan presiden SBY selama 8 tahun belakangan ini.
Pertama, pejabat yang melakukan korupsi karena niat, sudah sewajarnya jika mereka tidak pernah mau mengakui perbuatannya, bahkan ketika sudah divonis bersalah oleh hakim. Sepanjang proses hukum, mereka akan gigih melakukan upaya apapun, jika perlu dengan melanggar hukum, untuk memastikan agar bisa lolos dari jerat hukum.
Ciri-ciri seperti tersebut di atas adalah tipikal dari 99,99 % pejabat korup yang sedang atau pernah ditangani olek KPK, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
Kedua, pejabat yang terjerat kasus korupsi tanpa niat karena tidak mengerti peraturan perundang-undangan, seharusnya tidak mempunyai beban mental dan moral untuk mengaku bersalah pada kesempatan pertama, atas kelalaiannya sehingga tindak pidana korupsi dapat terjadi di instansi, lembaga, pemerintahan atau kementerian/departemen yang dipimpinnya.
Karena jika benar-benar tidak ada niat untuk korupsi, tentu tidak akan ada keuntungan (materi dan/atau non materi) yang dinikmati sendiri atau kelompok atau golongannya, yang merupakan salah satu indikator telah terjadi tindak pidana korupsi.
Pertanyaannya adalah: "dapatkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan satu contoh saja, pejabat dalam kurun waktu 8 tahun pemerintahannya , yang terjerat kasus korupsi karena ketidaktahuan mereka tentang peraturan perundang-undangan, sehingga negara wajib menyelamatkannya?"
Jangan menjawab bahwa pejabat yang beliau maksud adalah Andi Mallarangeng. Karena banyak yang menduga, pernyataan beliau pada acara puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia itu, ada kaitannya dengan penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang oleh KPK baru-baru ini! (ES-121212)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H