SEMARANG, E. SUDARYANTO | Mungkin gugatan perdata Korps Lalu Lintas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, bisa menjadi bumerang yang menyerang balik institusi tersebut, dan institusi Polri secara umum.
Seperti yang diberitakan, Korlantas menggugat KPK ke pengadilan, agar mengembalikan beberapa dokumen atau barang bukti yang dianggap tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat simulator ujian SIM, yang disita KPK ketika menggeledah gedung Korlantas.
Untuk memutuskan diterima tidaknya gugatan Korlantas ini, pasti hakim akan melihat dan mempelajari dokumen atau barang bukti yang dianggap Korlantas tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK itu.
Oleh karena itu, pihak Korlantas bukan hanya harus memastikan dokumen atau barang bukti yang mereka maksud sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus simulator SIM. Tetapi juga harus memastikan, bahwa dokumen dan barang bukti tersebut benar-benar "bersih", dan tidak mengandung bukti-bukti kecurangan lain dalam kasus yang serupa.
Karena jika hal tersebut di atas yang terjadi, seperti kata pepatah:
sudah jatuh tertimpa tangga pula!" (ES-281012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H