Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Tolak Diperiksa KPK, Keputusan Pribadi Irjen Djoko Susilo Atau Institusi?

28 September 2012   12:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:32 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13488417351382859611

[caption id="attachment_215149" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi. Mantan Kepala Korlantas sekaligus Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta untuk menunaikan ibadah sholat Jumat di sela-sela pemeriksaan dirinya, Jumat, (24/8/2012). Djoko diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi uji simulator SIM./Admin (KOMPAS/WINDORO ADI)"][/caption]

SEMARANG, E. SUDARYANTO--KPK dan publik seharusnya tidak hanya melihat penolakan Irjen Djoko Susilo untuk diperiksa KPK hari ini tanggal 28 September 2012, sebagai peristiwa tersendiri.

Namun harus dilihat sebagai sebuah rangkaian peristiwa sejak kejadian "penyanderaan" penyidik KPK pasca penggeledahan di markas Korlantas, hingga penolakan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi pembelian alat simulator mengemudi, yang menurut KPK melibatkan dua orang jenderalnya!

Bahkan mungkin perlu juga dikaitkan dengan penolakan Polri untuk memperpanjang masa kerja penyidiknya yang bertugas di KPK, dengan alasan cukup logis tapi terkesan mengada-ngada.

Seperti yang diberitakan kompas.com hari ini (28/09/2012), mantan Kakorlantas melalui pengacaranya, Juniver Girsang, menyatakan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus yang menjerat kliennya. Terkait dengan terjadinya dualisme penanganan kasus yang sama oleh Polri dan KPK.

Namun alasan tersebut di atas menjadi "mentah" karena Irjen Pol Djoko Susilo bersedia diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, (24/8/2012), untuk kasus yang sama, meskipun baru berstatus sebagai saksi.

Bukankah seharusnya hal yang sama dipertanyakan dulu kepada Polri?

Oleh karena itu, patut dicurigai, bahwa penolakan Irjen Pol Djoko Susilo untuk diperiksa KPK hari ini, dengan alasan seperti tersebut diatas, bukan semata-mata keputusan individu. Akan tetapi sebuah keputusan institusi yang "dipersonifikasikan" pada individu Irjen Pol Djoko Susilo!

Faktanya sangat "terang benderang", dan terangkum dalam sebuah pertanyaan: "Jika semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum, mengapa Polri merasa sangat keberatan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi di Korlantas kepada KPK?"

Lalu, "untuk apa semua itu dilakukan, kalau bukan untuk...?" (SMG-28092012)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun