SEMARANG, E. SUDARYANTO-- Silang pendapat yang semakin tajam soal revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, baik di dalam maupun di luar "Senayan" seharusnya disikapi secara bijaksana oleh Komisi III DPR, dengan menarik draft revisi dari Badan Legeslatif.
Ada beberapa hal prinsip yang harus dikaji ulang di tingkat komisi, terutama yang terkait dengan beberapa perubahan, yang oleh "publik pendukung KPK", dianggap sebagai upaya terselubung untuk melemahkan KPK.
Dan kali ini, harus melibatkan KPK sebagai pihak yang akan terkena dampak langsung akibat perubahan Undang-undang tersebut di atas. Terutama yang terkait dengan penghapusan wewenang penuntutan dan aturan tambahan tentang penyadapan yang justru akan mempersulit KPK untuk melakukan tugasnya.
Sebagai Wakil Rakyat yang baik, anggota Komisi III DPR seharusnya memfasilitasi harapan rakyat yang ingin KPK dikuatkan bukan malah dilemahkan!
Anggota Komisi III seharusnya juga mau mendengar pendapat KPK dan beberapa tokoh masyarakat dan negara serta penggiat LSM, yang menganggap UU Nomor 30 Tahun 2002 masih dapat secara efektif memberi payung hukum, mengakomodasi langkah KPK dan membuatnya "bertaring" sehingga ditakuti oleh para koruptor.
Jadi sangat tidak masuk akal jika, alih-alih menambahkan aturan baru untuk mengantisipasi persoalan baru yang sedang atau akan dihadapi KPK di masa depan, beberapa anggota Komisi III justru berkeinginan untuk mengamputasi kewenangan dan mempersulit KPK!
Sehingga publik bertanya lantang: "Permainan apa yang sedang mereka mainkan? Dan kepentingan siapa yang sedang mereka perjuangkan?" (SMG-03102012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H