Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jika OC Kaligis Tidak Seperti "Kicauan" Denny Indrayana...

26 Agustus 2012   13:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:18 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin karena saya seorang awam dan bukan Advokad, apalagi Advokad pembela koruptor, pikiran saya lebih terbuka dalam menanggapi "kicauan" Denny Indrayana di Twitter.

Sayapun tak bisa mengerti, mengapa Pengacara kondang seperti OC Kaligis menanggapinya secara "serius" dengan melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan menggunakan KUHAP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kicauan" Denny Indrayana tentang #AdvokatKorup memang cukup keras, menyengat dan kontroversial. Namun jika kita cermati Twit Lengkap Denny Indrayana yang dipublikasikan pada situs detik.com 26/08/2012, tak sekalipun dia menyebut nama seorang Advokad (termasuk nama OC Kaligis). Dia hanya menyebut kata ADVOKAD KORUP/ADVOKAD KORUPTOR, dengan batasan tertentu. Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela (secara membabi buta) kliennya yg nyata-nyata korupsi, dan menerima bayaran dari uang hasil korupsi.

Faktanya Advokad seperti yang disebutkan Denny Indrayana itu memang ada! Setidak-tidaknya itulah yang terbias dari cara-cara Advokad para koruptor tertentu saat "membela" kliennya.

Daripada "kebakaran jenggot" seperti OC Kaligis, ada dua substansi batasan ADVOKAD KORUP/ADVOKAD KORUPTOR seperti yang disebutkan Wamenkumham, yang sangat sensitif dan multi tafsir, sehingga layak didiskusikan dengan kepala dingin.

Pertama, membela secara membabi buta. Bagaimana uraian difinitif sehingga seorang pengacara para koruptor, dapat dianggap telah membela kliennya secara membabi buta?
Kedua, Bagaimana cara pengacara para koruptor itu memastikan bahwa dia tidak dibayar kliennya dengan uang hasil korupsi atau turunannya?

"Reaksi berlebihan" seperti yang ditunjukkan OC Kaligis, justru dapat menggiring publik untuk berpikiran buruk tentang pribadi sang pengacara kondang itu. Karena, jika beliau tidak seperti yang dimaksud Denny Indrayana dalam rangkaian TWIT-nya, mengapa harus marah? Toh Denny juga tidak "menyerang" provesi ADVOKAD secara umum!

(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 26082012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun