Mungkin pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra benar, bahwa jika sengketa kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), posisi Kepolisian lebih kuat. Karena kewenangan Kepolisian diatur dalam UUD 1945 (Pasal 30 ayat 4 ), sementara kewenangan KPK hanta diatur dalam UU Nomor 30/2002
Namun menurut saya, bukan itu masalah sebenarnya. Persoalan sebenarnya adalah mengapa Kepolisian sangat keberatan jika kasus yang diduga merugikan negara seratusan milyar rupiah itu ditangani KPK?
Jika semata-mata demi penegakkan hukum bukankah sebenarnya tidak ada hal yang perlu diperebutkan? Meskipun "kewenangan" Kepolisian lebih tinggi, apa salahnya jika Polri sukarela menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Korlantas kepada KPK?
Jika Polri dan segenap jajaran petingginya mau bercermin dan mawas diri, bukankah salah satu alasan dibentukknya KPK adalah karena mereka (dan Kejaksaan) dianggap gagal atau setidak-tidaknya kurang optimal dalam melakukan salah satu perannya sebagai institusi pemberantas korupsi?
Sikap keras kepala para pejabat tinggi Polri seperti.yang dipertontonkan kepada masyarakat akhir-akhir ini, justru semakin menguatkan dan "meliarkan" dugaan, bahwa yang terlibat dan/atau terkait dengan perampokkan uang negara ini, baik secara langsung atau tidak langsung, tidak berhenti pada Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan mantan kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo saja. Namun jauh melebar "ke samping" dan "ke atas" kedua perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut versi Polri dan KPK secara terpisah itu.
Dan jika hal tersebut dapat dibongkar KPK, (semoga memang begitu akhirnya), yang "mati" bukan hanya pribadi dan karier sang oknum perwira tinggi tersebut. Tetapi juga kredibilitas dan nama baik Polri secara institusi!
Sebuah dilema bagi Petinggi Polri?(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 07082012)
Referensi:
Yusril: Jika Dibawa ke MK, Polri Lebih Kuat (Kompas.com, Senin, 6 Agustus 2012 | 14:17 PM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H