Ada dua hal yang seharusnya membuat pak Adang Daradjatun merasa "tak enak hati".
PERTAMA, dalam status dan kedudukannya sebagai mantan WAKAPOLRI dan anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, pak Adang seharusnya tidak berusaha melindungi Nunun Nurbaeti, terdakwa Kasus Cek Pelawat. Baik ketika terdakwa masih dalam persembunyian di luar negeri, maupun sekarang dan selanjutnya, ketika terdakwa sudah tertangkap dan ditahan KPK.
Meskipun sebagai suami dari Nunun Nurbaeti, secara hukum beliau berhak untuk tidak mengatakan atau melakukan hal yang mungkin akan memberatkan istrinya, tetapi bukankah dalam status dan kedudukannya sebagai anggota DPR, beliau terikat dengan SUMPAH dan JANJI untuk lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi serta golongan?
KEDUA, sebagai suami dari Nunun Nurbaeti, PATUT DIDUGA Adang Daradjatun tahu semua atau beberapa hal tentang lika-liku dan kebenaran kasus yang menjerat istrinya.
Jika dengan memanfaatkan haknya sebagai suami terdakwa untuk melindungi istrinya, beliau memutuskan untuk tidak mengatakan apapun yang diketahuinya tentang kasus tersebut di atas kepada penegak hukum, bukankah ini merupakan sebuah ironi?
Sebuah ironi dari seorang anggota Komisi III DPR yang salah satu tugasnya justru adalah untuk mengungkapkan kasus hukum yang masih gelap gulita menjadi terang benderang.
Mencoba mengungkap menggunakan bahasa hukum: PATUT DIDUGA Adang Daradjatun merasa TAK ENAK HATI karena dua alasan yang saya kemukakan di atas. Tetapi saya TAK BERANI MENDUGA-DUGA, apa yang akan beliau lakukan untuk menebusnya!(E. SUDARYANTO-121211)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H