Sudah sebulan lebih sejak dihembuskannya pernyataan Busyro Muqoddas tentang adanya tersangka baru dari anggota DPR, terkait dengan Kasus Nazaruddin. Namun sampai sekarang belum ada realisasinya.
Tak salah jika dulu ada yang menganggap pernyataan pak Busyro tersebut, hanya sebatas GOSIP yang tak dapat dipegang kebenarannya. Sebuah pernyataan yang semestinya tabu diucapkan oleh seorang Ketua KPK pada waktu itu.
Mereka yang berprasangka baik terhadap ucapan pak Busyro pada waktu itu, pasti menganggap telah ditemukan cukup bukti bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru kasus Nazaruddin. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkannya secara resmi kepada publik. Sewajarnya itu tidak lebih dari 2 sampai 3 hari.
Namun ketika waktu pengumuman terdakwa baru itu molor sampai sebulan lebih...?
Ada dua kemungkinan yang terjadi!
PERTAMA, benar apa yang dikatakan orang, bahwa pernyataan Busyro Muqoddas hanya sebatas GOSIP. Sekedar iseng mengatakan, tanpa didasari fakta-fakta dan pertimbangan matang tentang apa yang beliau ucapkan. Atau dengan kata lain, beliau terburu nafsu untuk menyatakan, sementara bukti-bukti yang syah untuk menetapkan seorang terdakwa baru, masih dalam proses dan belum final.
Kemungkinan KEDUA, ini lebih buruk. Jeda waktu yang cukup panjang seperti tersebut di atas, sengaja dilakukan untuk memberi cukup waktu bagi CALON TERDAKWA BARU, atau pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk melakukan NEGOSIASI HITAM untuk mengakomodasi kepentingan mereka.
Saya tak berani menyatakan kemungkinan mana yang paling benar. Yang pasti, salah satu atau kedua kemungkinan tersebut berpeluang benar!(E. SUDARYANTO-131211)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H