"Ada apa di balik perintah presiden SBY kepada POLRI untuk menangkap M Nazaruddin?"
Ini adalah sebuah pertanyaan kritis yang wajar dari mereka yang masih meragukan niat SBY, untuk segera menuntaskan secara hukum, kasus suap yang diduga melibatkan beberapa kader dan petinggi Partai Demokrat.
Jangan-jangan perintah untuk menangkap mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, tidak semata-mata bertujuan untuk membantu KPK mengungkap kasus. Melainkan agar lebih mudah menekan Nazaruddin atau mengajukan penawaran, agar dia tidak terlalu dalam membocorkan aib di partainya pemerintah ini.
Sampai saat ini, dari tempat persembunyiannya, pak Nazar telah menyebutkan keterlibatan empat kader PD dalam kasus suap Kemenpora. Mereka adalah Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum. Dan mungkin masih akan adalagi nama-nama lain yang dituduh terlibat dalam kasus ini, atau dalam kasus lain yang belum diungkap
Jika tuduhan Nazaruddin mengada-ada, bantahan keempat kader PD melalui media massa, tidak akan mampu menghapus kecurigaan masyarakat. Semestinya mereka berempat, dengan sukarela mengajukan diri untuk diperiksa KPK, sehingga bantahannya dapat dijadikan sebagai fakta hukum.
Bagi presiden SBY sendiri, semestinya tidak berhenti pada perintah untuk menangkap Nazaruddin saja. Namun juga menggunakan kewenangannya, baik sebagai presiden maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, untuk melakukan dua hal.
Pertama, beliau harus melobi atau mengadakan pembicaraan G to G dengan pemerintah Singapura, untuk membantu dan memperlancar upaya POLRI dan KPK untuk memulangkan Nazaruddin.
Kedua, memerintahkan agar KPK segera memeriksa keempat kader partainya yang disebut-sebut Nazaruddin mengetahui atau menerima aliran dana suap. Di sisi lain, beliau juga harus memerintahkan keempat kader partainya, agar segera mendatangi KPK dan mengajukan diri untuk diperiksa.
Jika presiden SBY tidak segera melakukan dua hal tersebut di atas, jangan salahkan publik jika mereka mempunyai pikiran buruk tentang perintah beliau kepada POLRI untuk menanangkap dan memulangkan Nazaruddin.
(E. Sudaryanto)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H