Mohon tunggu...
Eko Sudaryanto
Eko Sudaryanto Mohon Tunggu... Freelancer - Awam yang beropini

Awam yang beropini!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jika Sampai ke Polisi Biayanya Bisa Lebih Dari 10 Juta

7 Februari 2011   12:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:49 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah berita kecil yang terjadi di kampung saya.

Entah mendapat bisikan dari setan yang bersemayam di hatinya atau di pohon jati di depan rumahnya, seorang laki-laki paroh baya, sebut saja MB, berusaha memperkosa tetangganya sendiri berinisial S. Namun niatnya tak kesampaian karena wanita itu meronta dan berteriak, sehingga mengundang perhatian warga.

Pada sidang awal yang digelar di rumah Ketua RW, setelah berhasil mendapatkan pengakuan dosa dari pelaku, dicapai kesepakatan damai dengan catatan MB memberikan ganti rugi kepada S, sebesar Rp 10 juta.

S dan suaminya menerima kesepatan tersebut karena enggan berurusan dengan polisi dan khawatir tragedi memalukan tersebut akan tersebar semakin luas.

Pelaku menerima penyelesaian seperti tersebut di atas dengan alasan yang sama. Namun ada satu alasan lagi yang menurut saya lebih menarik! Jika perkaranya dibawa ke kepolisian, besar kemungkinan dia akan diajukan ke pengadilan dan dipenjara . Dan kalau dia ingin perkaranya dihentikan, SUDAH PASTI BIAYANYA AKAN JAUH LEBIH BESAR DARI 10 JUTA!!!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun