Mohon tunggu...
Hardy Yang Ya Tao (扬 亚 涛)
Hardy Yang Ya Tao (扬 亚 涛) Mohon Tunggu... Lainnya - Independent Researcher

menekuni dan melibatkan diri aktif dalam praktek pendidikan bagi masyarakat di luar sekolah, terutama berkaitan dengan pendidikan nonformal/informal dan pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan wilayah dan daerah http://www.call-hardy.blogspot.com/ Mobile: +62.8562127048

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Revolusi Camat Mentarang Kalimantan Utara

19 November 2014   19:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:24 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14163739261705015785

Judul: Revolusi dari Desa, saatnya dalam pembangunanpercaya sepenuhnya kepada rakyat

Penulis: Yansen TP

Penerbit: Elex Media Komputindo, Jakarta, 2014

Tebal buku: xxviii + 194 halaman

Yansen TP adalah mantan Camat Mentarang (1993) dan sekarang Bupati Malinau (2011 – 2016). Menjadi anak seorang guru, beliau hidup penuh disiplin, ulet dan tekun menuntut ilmu hingga meraih gelar doktor bidang ilmu administrasi dari Universitas Brawijaya (2011). Saat di perjalanan termasuk di pesawat, Yansen menulis sebagai cara menuangkan buah pikiran dan pengalaman sebagai praktisi pemerintahan dan wujud pertanggungjawaban kepada generasi mendatang. Buku Revolusi dari Desa diangkat dari kajian doktoral atas penyelenggaraan Gerakan Desa Membangun (Gerdema) dalam memajukan Kabupaten Malinau yang aman,nyaman dan damai.

Gerdema mengintegrasikan pendekatan pembangunan partisipatif dengan teknokratik yang bermuara di desa dengan menjamin konsistensi antara formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan pembangunan desa termasuk pengelolaan dana pembangunan mencapai Rp 1.2 milyar (2014) sebagai bagian komitmen membangun kedaulatan rakyat. Desa bukan sekedar wilayah melainkan tempat konsentrasi berpikir dan aktivitas pembangunan rpemerintah kabupaten melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dituangkan dalam Amggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desa tidak lagi berfungsi sebagai atribut yang bersifat administrative dan seremonial sebagagai pembuat surat keterangan membuat kartu tanda penduduk (KTP).

Pembangunan desa dalam kerangka gerdema mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, aksesibilitas lapisan masyarakat, mengunggulkan potensi desaserta bermanfaat besar bagi pengembangan wilayah. Untuk itu, strategi yang diambil mengandalkan kepercayaan penuh kepada masyarakat, dengan melimpahkan 31 kewenangan kepada kecamatan dan menyerahkan 33 urusan kepada pemerintahan desa disertai pelatihan dan pendampingan kepada aparatur dan masyarakat desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun