Pemerintah merevisi aturan larangan mudik Lebaran 2021. Aturan yang direvisi pemerintah adalah soal waktu larang mudik.
Hal ini ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April, ia menekankan untuk memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021.
Dalam SE No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Di dalamnya diatur terkait pengetatan perjalanan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 atau sebelum periode larangan mudik. Setelah larangan mudik 18-24 Mei, pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpontensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian yang tertulis dalam addendum tersebut.
Syarat tambahan untuk perjalanan menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Pelaku perjlanan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi darat diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H