PENGOBATAN TRADISIONAL DAN MASYARAKAT
MUHAMAD DZULFIKAR ALI ABDULLAH / 191241141
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Dalam usaha mendapat kesejahteraan hidup, manusia harus hidup melakukan berbagai aktivitas. Sehingga tentunya, kesehatan manusia perlu dipertahankan guna menjaga produktivitas manusia. Dari zaman dahulu berbagai usaha telah dilakukan dalam memajukan dan mengembangkan ilmu kesehatan, baik pencegahan maupun penyembuhan.
Di zaman sekarang, orang - orang mengenal usaha penyembuhan dengan obat dengan nama pengobatan. Pengobtana sendiri memiliki dua klasifikasi umum dimasyarakat yaitu pengobatan tradisional dan pengobatan modern. Pengobatan tradisional adalah metode pengobatan yang digunakan dalam berbagai masyarakat sejak jaman dahulu yang diturunkan dan dikembangkan secara bertahap dari generasi ke genarasi berdasarkan tingkat pemahaman manusia terhadap pengetahuan dari masa ke masa.Â
Pengobatan tradisional atau obat tradisional juga kadang-kadang disebut sebagai obat rakyat, obat herbal dan sebagainya. Sedangkan pengobatan modern ialah cara-cara pengobatan yang dilakukan berdasarkan penelitian ilmiah dan berdasarkan pengetahuan dari berbagai aspek. biasanya pengobatan medis menggunakan beberapa terapan disiplin ilmu pengetahuan dalam mengobati sebuah penyakit, cara pemeriksaan dan diagnosis penyakit pun lebih akurat daripada pengobatan tradisional. Selain itu obat yang gunakan dalam pengobatan medis semuanya merupakan hasil uji klinis yang mendalam dan memiliki fungsi yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Pengobatan modern memiliki sebuah prosedur yang sesuai dan terus di tingkatkan seiring dengan kemajuan teknologi.
Dalam konteks pemahaman masyarakat yang berbeda mengenai klasifikasi pengobatan, tentunya masyarakat memiliki pandangan yang berbeda. Ada yang lebih memilih pengobatan tradisional dan ada pula yang lebih memilih pengobatan modern. Â Namun, perbedaan pandangan dalam memilih metode pengobatan ini seharusnya tidak menjadi masalah, karena sejatinya semua tujuan pengobatan tersebut bersifat baik dan bertujuan untuk Kesehatan.
Namun, belakangan ini, banyak beredar informasi buruk mengenai pengobatan tradisional, yang mana hal tersebut menggiring stigma negatf yang berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dalam memilih pengobatan tradisional. Informasi buruk tersebut dapat berupa keraguan atas bahan obat tardisonal dan dasar hukum pengobatan tersebut. Padahal semua keraguan tersebut telah banyak terjawab dalam publikasi pemerintah dan para ahli di berbagai platform.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan tradisional yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61. Pada pasal 1 butir 16 yang disebutkan bahwa"Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat". Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa seluruh jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah, agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Dalam pasal 60 dan 61 disebutkan bahwa orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Selain pada faktor hukum edar dan pemakaian pengobatan tradisional, tentunya keraguan masyarakat akan terjawab dengan memahami Obat Herbal Terstandarisasi (OHT) yang merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi.