Mohon tunggu...
Ya'juj Ma'juj
Ya'juj Ma'juj Mohon Tunggu... pegawai negeri -

The Great King, Fair and Wise. Uphold justice in ways that wise and civilized. Wherever I am definitely created prosperity, peace for all mankind. Although I've been beside He, but I'm always there for you all

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bersembunyi Dibalik HAM

10 Mei 2014   08:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang diberikan secara langsung oleh Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan kemutlakan yang berlaku secara universal, mulai dari  Hak untuk hidup, Hak untuk berpendapat, Hak dalam pendidikan, Hak dalam bidang property dan hak-hak lainnya.

HAM merupakan perhatian serius yang dimulai sejak berakhirnya perang dunia II, dimana secara jumlah betapa banyaknya penduduk sipil yang tewas akibat salah sasaran, atau berada di garis pertempuran, atau karena memang sengaja dibunuh oleh para penguasa dan penjajah.

Konsekuensi logis akibat adanya pelanggaran terhadap kemanuasiaan pada perang dunia II berimbas kepada pengadilan terhadap penjahat perang di Belanda yang mengakibatkan beberapa pemimpin militer Nazi Jerman dihukum mati, termasuk juga pelanggaran HAM berat pada perang Bosnia yang menyeret para pemimpin Serbia ke pengadilan kejahatan perang internasional.

Perang memang akan menyebabkan jatuhnya korban, apakah tentara atau rakyat sipil yang tidak terlibat dalam peperangan. Negara yang kalah dalam peperangan kemudian di ajukan oleh negara pemenang ke meja pengadilan kejahatan perang atas tuduhan pembunuhan, pemusnahan dan kejahatan atas nama kemanusiaan, sementara negara pemenang kemudian menganggap dirinya sebagai pahlawan kemanusiaan, pahlawan yang membebaskan masyarakat dari penindasan penguasa walaupun dalam mengalahkan negara atau penguasa tersebut juga menimbulkan korban di kalangan masyarakat sipil, pengrusakan property pribadi masyarakat sipil.

Amerika Serikat, dimana sejak tahun 1990 menjadi satu-satunya negara super power setelah kehancuran Uni Sovyet, maka secara mutlak, AS adalah satu-satunya negara mengangkat dirinya sendiri sebagai polisi dunia, negara yang memperjuangkan penegakan Hak Asasi Manusia,, negara yang mempunyai HAK untuk mencap suatu negara atau pemimpin sebagai penjahat atas nama kemanusiaan, negara yang berhak menahan, memenjarakan warga negara lain tanpa melalui proses peradilan yang seimbang, negara yang berhak menginvasi, menyerang negara lain atas nama kemanusiaan, negara yang berhak untuk meluncurkan, menjatuhkan nuklir ke negara lain atas nama kemanusiaan, negara yang berhak menghancurkan property pribadi milik masyarakat sipil.

Invasi Amerika Serikat atas Afghanistan, Irak, Libya dan negara-negara lainnya di dasarkan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para pemimpin negara kepada rakyatnya, namun di satu sisi lainnya membiarkan warga palestina di bantai oleh tentara zionis Israel. Politik standar ganda yang selama ini diterapkan oleh Amerika Serikat membuat berang negara-negara yang selama ini di tuduh melakukan pelanggaran HAM kepada warga negaranya, seperti China, Rusia, Korea Utara, Kuba, Indonesia, Myanmar dan negara-negara lainnya.

Sementara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tidak pernah di angkat dalam dunia internasional, karena yang melakukan penilaian terhadap pelanggaran HAM adalah AS, sehingga pelanggaran HAM yang di lakukan oleh AS tidak di angkat dalam isu pelanggaran HAM. Amerika Serikat selalu melupakan jejak sejarahnya sebagai negara yang paling bertanggung jawab di dunia yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sudah jutaan nyawa melayang, kerugian materil dan immaterial yang tidak terhitung jumlahnya telah di ciptakan oleh pemerintah Amerika Serikat, kegoncangan negara, pembataian etnis, penghancuran property, penghancuran sumber ekonomi, penghancuran ekosistem semua, penghancuran masa depan masyarakat dan lain-lainnya adalah buah kejahatan dari penerapam politik aggressor, politik ikut campur, politik standar ganda, politik isu teroris yang di cetuskan oleh Amerika Serikat.

Beribu-ribu pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh Amerika Serikat tidak pernah di publikasikan oleh media internasioanal, hal ini di karenakan oleh adanya control AS terhadap media-media internasional.

Berikut adalah daftar pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Pemerintah AS.

1.Pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh AS dan Sekutu pada akhir Perang Dunia ke II atas pemboman kota Berlin, Drusdeen dan kota-kota besar Jerman lainnya yang menyebabkan kurang lebih  1 juta penduduk sipil Jerman tewas akibat pemboman secara sporadic noleh AS dan hancurnya sumber-sumber ekonomi masyarakat sipil, kehancuran fasilitas umum dan property pribadi milik warga sipil.

2.Pelanggaran HAM Berat yang dilakukan oleh AS atas pemboman kota Nagasaki dan Hiroshima pada akhir Perang Dunia ke II yang menyebabkan jutaan penduduk Jepang tewas dan banyak yang menderita paparan radiasi sampai saat ini atas penduduk yang selamat, hancurnya ekosistem, kehancuran property sipil.

3.Pelanggaran HAM Berat AS dalam perang Vietnam, dimana pasukan AS melakukan pemboman besar-besaran terhadap desa, hutan dengan menggunakan Bom Napalm dan bom kimia yang mecemari hutan, tanah, sungai yang mengakibatkan hampir satu juta penduduk Vietnam tewas, dan terjadinya kerusakan hutan dan alam sampai saat ini.

4.Pelanggaran HAM berat AS dalam Perang Korea, dimana AS baik terjun langsung maupun tidak dengan memberikan bantuan kepada Korea Selatan dimana setalah kota-kota Korea Utara dikuasai oleh Korea Selatan, tentara melakukan pembersihan terhadap orang-orang Komunis.

5.Pelanggaran HAM Berat AS dalam perang Somalia, yang menyebabkan hampir 6.000 masyarakat sipil Somalia tewas dalam 1 (dua) hari petempuran dengan pasukan AS.

6.Pelanggaran HAM Berat AS dalam perang Afghanistan, dimana banyak masyarakat sipil Afghanistan yang di tuduh anggota Taliban di tahan, disiksa, dipenjara tanpa melalui proses hukum yang adil serta hancurnya fasilitas, stabilitas Afghanistan.

7.Pelanggaran HAM Berat dalam Invasi Irak yang dilakukan oleh AS dan sekutu, yang menyebabkan kurang lebih 1 juta nyawa warga sipil Irak melayang,  kekacauan Irak sampai sekarang, hancurnya fasilitas pelayanan masyarakat, rumah, sekolah, mesjid, gereja dan property lainnya.

8.Pelanggaran HAM berat dalam invasi AS dan sekutunya ke Libya yang menyebabkan kerusakan property, kerusakan sumber pandapatan masyarakat Libya, ancaman ketakutan salah sasaran pasukan sekutu dimana sampai saat ini kurang lebih 200 nyawa masyarakat Libya melayang akibat salah sasaran pasukan sekutu.

Sungguh tragis melihat kondisi politik dunia saat ini, apalgi jika melihat pelanggaran HAM berat dan paling besar, justru dilakukan oleh Pemerintahan yang mengaku sebagai Polisi Perlindungan HAM. AS yang selama ini dalam setiap agenda politiknya selalu mengedepankan penegakan HAM, sehingga serangan, invasi yang dilakukan olehny selalu berkilah atas nama perlindungan HAM. Kudeta terhadap pemimpin sah suatu negara, tidak di akuinya pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat, merupakan hal yang biasa bagi AS karena tidak sesuai dengan keinginannya. Jadi Isu-isu penegakan HAM dan Demokrasi hanyalah alat justifikasi mereka untuk menyerang, menjatuhkan, menginvasi negara lain yang menjadi batu sandungan  terhadap kebijakan politik luar negeri AS. Bersambung…….ke bagian II

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun