Mohon tunggu...
Dzulkarnain ilham
Dzulkarnain ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Design komunikasi visual

Nama saya Dzulkarnain ilham, saya menyukai videografi dan editing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Plagiarisme dalam Bidang Design

1 April 2024   15:10 Diperbarui: 1 April 2024   15:10 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PLAGIARISME DALAM BIDANG DESIGN

Sebagai anak Desain Komunikasi Visual design adalah makanan sehari-hari, design juga banyak jenis jenisnya.

  • Desain Identitas Perusahaan
  • Desain iklan
  • Desain tipografi
  • Desain ilustrasi
  • Desain web
  • Desain motion graphic
  • Desain paket
  • Desain gerak
  • Desain pameran
  • Desain multimedia

Sebagai seorang designer kita tidak jauh jauh membahas tentang plagiarisme dan pengambilan karya yang sudah di patenkan, dalam design plagiarisme adalah hal yang paling melanggar etik dalam design Plagiarisme dalam desain dapat mengakibatkan konsekuensi yang tidak disengaja, seperti tuduhan, sanksi hukum, dan kerugian reputasi. Untuk mencegah plagiarisme, desainer harus memperbanyak referensi, menyimpan file dengan format asli, dan memahami konsekuensi jika melakukan plagiarisme. Selain itu, desainer juga harus menggunakan karya orang lain sebagai sumber inspirasi dan memodifikasinya sekreatif mungkin agar tampak segar. Dengan percepatan teknologi yang pesat dan akselerasi dunia, peran dan posisi desainer komunikasi visual menjadi semakin diperlukan

Pada peraturan menteri pendidikan nasional republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 menyatakan tindakan plagiarisme diartikan sebagai perbuatan secara sengaja maupun tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai atas suatu karya ilmiah dengan mengutip sebgaian atau seluruh karya pihak lain yang kemudian diakui sebagai karya ilmiahnya sendiri dan tidak mencantumkan sumber secara tepat dan memadai. Maka dari pernyataan tersebut bahwa tindakan menjiplak karya tanpa izin disebut juga plagiarisme. Plagiarisme ini banyak dilakukan karena para designer lebih mudah mengambil atau menyalin karya ilmiah orang lain daripada membuatnya sendiri, sebenarnya mengambil karya orang lain itu diperbolehkan saja namun ada aturan nya yaitu mencantumkan kredit, sitasi atau sumber.

Jenis-jenis plagiarisme:

  • Plagiat ide, menjiplak ide atau gagasan dari orang lain dan termasuk jenis plagiat yang sulit dibuktikan sebab ide dan gagasan bisa dimiliki oleh dua orang yang berbeda.
  • Plagiat kata demi kata, tindakan plagiarisme yang dilakukan dengan menjiplak kata per kata sehingga membentuk tulisan atau karya ilmiah yang sama.
  • Plagiat sumber, tindakan plagiat yang mengambil kalimat maupun paragraf dari akrya orang lain tanpa mencantumkan sumber yang jelas.
  • Plagiat kepengarangan, tindakan plagiat yang mengatakan kepada publik karya otang lain sebagai karya sendiri.

Banyak akibat atau dampak-dampak ketika kita melakukan plagiarisme, dan bisa terjadi dimana saja dan kapanpun di kantor atau di kampus. Berikut penulis akan menjelaskan berbagai dampak plagiarisme.

  • Reputasi buruk, seorang yang telah ketahuan melakukan tindak plagiarisme pasti akan menurunkan reputasi dirinya sendiri, biasanya tidak lagi diakui oleh perusahaan, publik untuk menghasilkan karya sendiri. Dari sinilah karir seseorang akan hancur dan mau tidak mau harus beralih menjadi profesi lain.
  • Menurunkan rasa percaya diri, Seseorang yang terbiasa melakukan tindakan plagiarisme memiliki rasa kepercayaan diri yang rendah.
  • Menumbuhkan sifat malas, Saat melakukan tindakan plagiat kita hanya mengambil ide atau karya orang lain tanpa harus memikirkan ide kreatif, dan itulah sebab terciptanya sifat malas.
  • Sumber hadapan terhadap kreativitas, dengan kita plagiarisme kita juga berdampak pada tumpulnya kreativitas karena berkurangnya kemampuan untuk menyampaikan ide, gagasan, kreativitas maupun inovasi.
  • Tersandung kasus hukum, dampak plagiarisme yang paling serius dan paling dianggap pelakunya sebagai resiko tertinggi adalah tersandung kasus hukum.

Hukum yang melarang plagiarisme:

Undang-Undang tentang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014): Pasal 44 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu karya merupakan pelanggaran hak cipta

Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003): Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa plagiarisme merupakan pelanggaran hak cipta

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa plagiarisme adalah pencurian dan plagiaris adalah pencuri

https://duniadosen.com/dampak-plagiarisme/#Pengertian_Plagiarisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun