Mohon tunggu...
Dzulfian Syafrian
Dzulfian Syafrian Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Researcher at INDEF | Teaching Assistant at FEUI | IE FEUI 2008 | HMI Activist.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kemiskinan Struktural: Peran dan Kegagalan Negara

22 Desember 2009   06:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:49 2267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

37 KWh

Sumber : dari berbagai sumber, diolah.

Sejarah mencatat, Angka kemiskinan berhasil turun tajam dari sekitar 60 juta jiwa atau 40 persen dari jumlah penduduk menjadi hanya tinggal 27,2 juta jiwa atau 15 persen pada tahun 1990. [11] Keberhasilan pengurangan angka kemiskinan ini besar kemungkinan disebabkan oleh dua faktor, pertama karena keberhasilan PJP I atau bisa juga karena perubahan kriteria kemiskinan yang notabenenya mengalami penurunan kualitas dibandingkan kriteria sebelumnya.

Kemiskinan memang merupakan momok utama dalam perekonomian suatu negara. Makin banyak kemiskinan di suatu negara, menggambarkan ketidakberesan negara dalam mengurus rakyatnya. Selain itu, kemiskinan juga merupakan potret adanya suatu kegagalan ekonomi. Terlebih jika kemiskinan telah berlangsung sejak lama. Bila hal ini sudah terjadi maka kemiskinan ini bukan merupakan fenomena sesaat tetapi sudah menjadi fenomena struktural yang harus diselesaikan dengan cara yang sistematis dan berkelanjutan.

Peran Negara

Peran Negara dalam menangani masalah kemiskinan sebenarnya sudah sangat jelas diamanatkan dalam konstitusi kita. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Makna dari pasal ini adalah bahwa negara melindungi sepenuhnya orang-orang miskin di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tak terkecuali orang miskin.

Presiden Amerika, Abraham Lincoln, berkata bahwa yang menjadi mata saya dalam menentukan kebijakan adalah konstitusi negara (Amerika). Konstitusi menjadi acuan dasar dan utama dalam menentukan segal kebijakan dan arah pembangunan. Konstitusi di setiap negara berbeda satu sama lain. Untuk konteks Indonesia, sudah jelas bahwa negara tidak dapat dan tidak boleh melepas tanggung jawabnya dalam memelihara orang miskin di Indonesia.

Orang miskin harus dipelihara, dibina, dan diberdayakan. Orang miskin jangan dijadikan obyek pembangunan, namun orang miskin juga harus menjadi subyek pembangunan integral negeri ini. Pembangunan orang miskin adalah inti dari pembangunan ekonomi karena dengan membangun ekonomi rakyat miskin berarti kita sudah membangun manusia yang rentan dari berbagai krisis yang dipicu oleh krisis ekonomi. Pembangunan orang miskin berarti pembangunan guna mengurangi beban utama pembangunan.

Dalam teori ekonomi pembangunan, kita mengenal teori Trickle Down Effect.[12] Dalam teori ini menekankan bahwa setiap negara harus mengejar tingkat pertumbuhan sebesar mungkin. Pertumbuhan yang besar kelak akan memberikan dampak terhadap pembangunan rakyat miskin. Jika kita analogikan, teori ini seperti kita mengisi air ke gelas. Lama-kelamaan air akan memenuhi gelas sehingga kelebihan air itu akan menetes/merembes (trickle down) ke masyarakat bawah.

Selintas teori sangat logis dengan analoginya, namun kondisi di lapangan berkata lain. Teori ini sulit untuk diterapkan di negara berkembang, khususnya Indonesia. Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal seperti belum ada sistem ekonomi yang baku dan kuat, belum meratanya pendapatan, akses yang terbatas, dan korupsi.

Teori yang tepat bagi pengentasan kemiskinan di Indonesia adalah Trickle Up Effect. Teori yang menekankan bahwa pembangunan harus dimulai pembangunan dari tingkat bawah. Pembangunan golongan menengah ke bawah kelak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan pembangunan ekonomi menengah ke bawah memberikan ekonomi biaya murah (low cost economy).

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun