Mohon tunggu...
Dzulfadly Dzikri kurnia
Dzulfadly Dzikri kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo perkenalkan nama saya Dzulfadly Dzikri Kurnia, saya merupakan mahasiswa dari Universitas Islam Negri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi Dakwah Beda Madzhab

30 Desember 2023   17:28 Diperbarui: 30 Desember 2023   17:30 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusi Berbeda Madzhab

Latar belakang

Adanya Madzhab, merupakan proses dan penetapan hukum islam didalam Sejarah, supaya tertata rapih sejak generasi sahabat, tabi'in, hingga khalifah Abbasiyah dan juga karena adanya madzhab, bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap pemikiran besar dan penetapan hukum fiqih. Terjadinya perbedaaan madzhab karena perbedaaan reaksi serta respon didalam ushul fiqih dan juga perbedaan penafsiran mujtahid.

Adanya panutan terhadap Madzhab dikarenakan kita tidak sanggup menggali hukum syariat sendiri secara langsung dan al-Quran dan Sunnah. Dengan begitu Masyarakat memilih untuk mengikuti Madzhab yang dipilihnya, sehingga dijadikan panutan atau patokan. 4 Imam Madzhab bersepakat bahwa sumber yang mereka ambil berasal dari al-Quran dan Sunnah.

Imam Madzhab dari Islam Sunni terdiri dari: Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'I, dan Imam Hambali. Dari keempat imam Madzhab tersebut yang paling tua adalah Imam Hu'man bin Tsabit atau yang sering disebut Hanafi. Beliau sempat berguru dengan cucu ke-6 yakni Imam Jafar Shadiq. Yang merupakan pendiri imam Syiah 12 Imam.

Rumusan masalah

Kerasnya aliran madzhab-madzhab tertentu dalam mengembangkan aliran yang diajarkan madzhabnya sehingga membutuhkan konsep yang dapat memberikan kesetaraan atas bagian-bagian tertentu dari doktrinnya persoalan madzhab dalam struktur agama-agama di dunia. Militansi madzhab yang kemudian merubah menjadi ekstrimisme dalam madzhab seakan-akan membentuk dinding yang membedakan madzhab satu dengan madzhab yang lain.

Pembahasan

Adanya radikalisme dari kelompok minoritas dari sebuah madzhab membuat adanya perpecahan dan timbulnya konflik diantara keadaan kelompok-kelompok dari para penganut madzhab yang sudah ada sampai saat ini. Kelompok tersebut meyakini bahwa madzhab yang dianutnya merasa paling benar sehingga menimbulkan kegoyahan terhadap penganutan madzhab tertentu terhadap kelompok-kelompok madzhab yang lain.

Untuk itu, dibutuhkan adanya pengarahan lebih lanjut. pelurusan permasalahan ini sangat dibutuhkan karena dapat meredakan dan menyelesaikan konflik tersebut. Dan membubarkan kelompok-kelompok radikalisme tersebut. Supaya, mencegah kelompok-kelompok tersebut timbul Kembali. Peran para ulama sangat amat penting disini, karena para ulama lebih tahu dan mendalami sebab masalah konflik perdebatan seputar madzhab ini.

Disini peran ulama mulai dimanfaatkan. Sebagai pembimbing dan penerus tabiin-tabiin dan ajaran Rasulullah SAW. Mencegah adanya perpecahan didalam agama islam. Sangat rawan sekali dizaman sekarang, dikarenakan banyaknya ajaran-ajaran sesat yang tersebar, yang bahkan melenceng jauh dari agama islam. Pemanfaatan timing yang tepat juga dapat berpengaruh terhadap pencegahan hal tersebut.

Perlu adanya ajaran yang benar dan menurut agama islam yang sesuai dengan ajaran Rasulullah sejak dini. Karena, jika sejak dini saja sudah tidak bisa diluruskan atau terjerumus ajaran yang salah, maka sampai ia tua pun akan terus terdoktrin terhadap satu hal tersebut. Penanaman jiwa dan spiritual yang baik juga berpengaruh didalam kehidupan seseorang. Sikap yang harus dilakukan adalah mengingatkan sesama manusia dan juga penanaman pemahaman yang sesuai ajaran agama islam.

     Sebagai gen zillenial, sikap yang harus kita terapkan adalah, mengetahui sumber informasi yang diberikan ataupun yang kita dapat. Memilah mana yang harus dimanfaatkan dan mana yang harus dibuang. Menyebarkan informasi seputar ajaran dan aliran yang terbukti kejelasannya sesuai dengan 2 sumber yaitu, Al-Qur'an dan Hadist. Melanjutkan dakwah para ulama dan ajaran Rasulullah yang sudah sejauh ini dibawa.

     Terutama para gen zillenial yang bersekolah dibidang keagamaan seperti unit kepesantrenan. Banyak sekali pondok pesantren modern yang memiliki device maju, seperti lab komputer untuk mendapatkan informasi seputar ajaran islam selain dari guru di pesantren tersebut. Dan juga kelas yang dilengkapi dengan monitor dan proyektor yang dimanfaatkan guru millennial untuk memberikan banyak informasi kepada para santriwan dan santriwati.

     Zaman sekarang sudah banyak teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk diberikan dan bermanfaat satu sama lain. Adapun contoh informasi yang bisa diberikan lewat sosial media seperti, Tiktok, Instagram, Youtube dan sosial media lainnya. Banyak penceramah yang memanfaatkan sosial media tersebut untuk bersyiar. Penyelesaian tersebut dapat dimulai sejak dini ataupun mengetahui tujuan dan niat mengapa dan apa yang dipermasalahkan seputar perbedaan madzhab tersebut. Walaupun banyaknya perbedaan madzhab tetapi para madzhab tersebut pun tidak memaksakan seseorang untuk mengikuti ajaran mereka.

    Beredarnya sosial media yang mengikuti arus globalisasi saat ini, kita diharuskan juga berhati-hati terhadap pemilihan konten, mana yang harus kita konsumsi dan mana yang harus dihindari. Dikarenakan dizaman modern seperti saat ini apapun bisa terjadi dan dimanipulasi oleh konten kreator yang tidak bertanggung jawab. Banyaknya konten hoax yang tersebar, akibatnya banyak orang yang salah mengkonsumsi informasi yang mereka dapat. Selain peran ulama yang juga penting didalam perpecahan konflik tersebut. Peran orang tua pun sangat dibutuhkan. Karena, ajaran atau edukasi yang diberikan orang tua kepada buah hatinya harus sangat berhati-hati dan dijaga. Pencegahan pemberian gadget kepada sang buah hati yang Tengah berada diproses tumbuh kebangnya. Sebaiknya sejak dini orang tua memberikan pembelajaran yang sesuai dengan umur sang buah hati. Jangan sampai orang tua tidak peduli dengan edukasi tersebut. Sekarang juga, banyak orang tua yang kurang perhatian dan juga acuh tak acuh terhadap buah hatinya. Dan juga bisasanya orang tua zaman sekarang, Ketika anaknya menangis ataupun sedang rewel, orang tua justru menyelesaikan hal tersebut dengan memberikan gadget tanpa memikirkan dampak negatif yang dihasilkan.

     Sebaiknya, jika ingin memberikan tontonan ataupun edukasi lewat gadget, orang tua perlu memberi pengawasan dan pemberian durasi waktu yang terbatas. Sehingga efeknya sang buah hati tidak kecanduan gadget. Karena sebuah ajaran yang salah bisa saja terbentuk karena mengkonsumsi informasi yang salah tanpa tahu-menahu informasi yang dia serap.

     Untuk itu, pengawasan dan edukasi yang tepat dapat mencegah dan menjaga seseorang menuju kearah jalan yang tidak seharusnya. Kemudian pemilihan lingkungan pertemanan juga sangat berpengaruh. Oleh karena itu, orang tua harus memasukan anaknya ke jenjang Pendidikan dengan lingkungan yang religius dan menjunjung tinggi agama islam yang baik dan benar.

Kemudian, sikap yang perlu diterapkan untuk penyelesaian konflik perbedaan tersebut ialah, pendekatan secara reformatif memandang bahwa hukum islam harus tetap berjalan seperti pada masa awal islam hingga saat ini dan seterusnya. Didalam kalangan para ulama biasanya penyelesaian ini dibutuhkan dukungan dengan cara berpikir rasional, ilmiah dan berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan hukum islam. Oleh karena itu, pemikiran didalam islam ini, menggariskan pendekatan reformatif atau pendekatan yang lebih menangkap ide moral Islami dari pada aspek legal-formalnya.

Mungkin benar, bahwa perpedaan pendapat adalah sesuatu hal yang penting dan diperlukan dalam berijtihad, asalkan dikelola dengan baik dan benar. Oleh sebab itu, tidak lagi memberikan persyaratan ulama saja pada orang yang duduk dilembaga ijtihad tersebut, tetapi berdasarkan kebutuhan dan kepentingan terhadap masalah dan peristiwa yang akan ditetapkan hukumnya. Hasil dari ijtihad tersebut dilakukan secara kolektif dan hasilnya dapat menjadi Solusi bagi penyelesaian berbagai persoalan termasuk perbedaan pendapat ini didalam lingkup per-madzhaban, yang dihadapi umat, terutama pada abad modern seperti sekarang yang semakin kompleks.

Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang pasti terjadi didalam suatu Lembaga dan ajaran tertentu. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh, karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat dikalangan umat islam bukan sebaliknya, bersikap fanatik.

Peran aktif orang tua yang sangat dibutuhkan didalam persoalan ini, sifat terbuka dan komunikatif yang pasif antara anak dan orang tua. Di sisi lain, perbedaan pandangan dalam berpolitik merupakan sesuatu yang harus disikapi dengan bijaksana, agar terhindar dari sikap fanatik, sektarian, memaksakan pendapat dan menyalahkan pendapat yang berseberangan.Toleransi dalam bermazhab benar-benar dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keselarasanan dalam keragaman. Bahwa pendekatan yang digunakan dalam menyelesaikan setiap konflik hukum islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.

DAFTAR PUSTAKA

https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/download/5321/pdf/

https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/download/1160/651/

https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/23006

https://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Ah/article/view/8087/pdf


Tim Penyusun:

Atikah Alfah Sabrina Aziz: 11230530000036 

Dzulfadly Dzikri Kurnia: 11230530000038 

Gilang Permana: 11230530000040

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun