Mohon tunggu...
Money Pilihan

Keuntungan Tax Amnesty

22 Juli 2016   13:24 Diperbarui: 22 Juli 2016   13:34 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak sebagai penerimaan utama Negara memiliki posisi penting dalam membangun bangsa. Kurangnya penerimaan pajak dapat menghambat pembangunan. Pada tahun 2015, penerimaan pajak tergolong rendah yaitu sebesar 46% dari total APBN. Oleh sebab itu, penerapan Tax Amnesty (Pengampunan pajak) yang baru saja diperlakukan diharapkan mampu membawa angin segar terkait perpajakan Indonesia.

Berikut keuntungan dari Tax Amnesty:

1. Wajib pajak yang selama ini belum membayar pajak atau bahkan belum melaporkan kekayaannya akan mendapatkan pengampunan pajak alias diputihkan dari “dosa” belum pajak sebelumnya. Tax amnesty ini menjadikan Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak yang sebelumnya belum terbayarkan. Namun Wajib Pajak diharuskan membayar biaya Pengampunan Pajak.

2. Wajib pajak yang selama belum melaporkan kekayaannya dapat melaporkan secara clear jumlah kekayaannya tanpa harus pusing dengan perhitungan pajak yang ribet. Anda akan merasa lebih nyaman setelah semuanya jelas. Tidak perlu kucing-kucingan lagi dengan petugas pajak.. hehe

3. Wajib pajak akan belajar disiplin dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak serta jujur dalam pelaporan. Jujur itu hebat.

4. Jumlah Wajib Pajak diharapkan akan meningkat. Sekarang ini jumlah wajib pajak hanya berkisar 27 Juta orang. Dengan adanya amnesty diharapkan akan menambah jumlah wajib pajak yang melaporkan kekayaannya dan membuat NPWP bagi yang belum memiliki.

5. Tax Amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak. Menurut menteri keuangan, kenaikan pajak karena Tax Amnesti diperkirakan minimal 60-100 Trilium dengan target perkiraan pencapaian hingga 165 Triliun.

6. Dana-dana dari luar negeri akan mengalir ke Indonesia. Dalam yang mengalir ini berasal dari dana milik WNI yang berada di luar negeri. Bagi yang hanya melaporkan asetnya tanpa membawa danannya ke Indonesia akan dikenakan biaya amnesty sebesar 4% sedangkan yang mau mengalihkan dananya ke Indonesia hanya dikenakan 0,5-2% dari nilai asset yang dimiliki.

7. Efek lanjutan dari masuknya dana diharapkan akan membantu penerimaan pajak serta pembangunan makro ekonomi Indonesia. Dengan penerimaan dana dari tax amnesty sendiri sudah menjadi dana untuk pembiayaan Negara dan membantu roda perekonomian. Apalagi kalau ditambah dengan pengalihan dana WNI dari luar negeri masuk ke dalam negeri. Dana tersebut akan mengalir pada roda perekonomian Indonesia dan memajukan makro ekonomi Indonesia. Kemajuan ekonomi diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, tujuan untuk memajukan ekonomi tersebut bergantung kepada keberhasilan pelaksanaan Tax Amnesty itu sendiri.  Semoga pemerintah dan masyarakat sama-sama berkomitmen melaksanakannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun