Dalam melihat masalah ini, ada dua pendekatan hukum yang bisa diambil: positivisme hukum dan yudisial jurisprudensi. Positivisme hukum lebih menekankan pentingnya menegakkan aturan yang ada secara ketat. Dari sudut pandang ini, penambangan ilegal adalah pelanggaran yang harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa memandang alasan sosial atau moral di baliknya.
Sebaliknya, yudisial jurisprudensi lebih fleksibel karena memperbolehkan hakim untuk mempertimbangkan situasi spesifik saat memutuskan kasus. Dalam konteks penambangan ilegal, hakim bisa melihat faktor-faktor seperti kemiskinan yang memaksa seseorang untuk menambang secara ilegal atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih menyeluruh, seperti memerintahkan pelanggar untuk membantu memulihkan lingkungan yang telah dirusak.
Solusi dan Upaya Mengatasi
Untuk mengatasi masalah penambangan ilegal, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. Pertama, penegakan hukum harus diperkuat dengan meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggar mendapat hukuman yang setimpal. Pemerintah juga harus memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan bahaya jangka panjang dari penambangan ilegal.
Selain itu, penyediaan pekerjaan yang layak bagi masyarakat yang terdorong melakukan penambangan ilegal karena alasan ekonomi juga penting. Dengan memberikan pilihan pekerjaan yang lebih aman dan berkelanjutan, masalah ini bisa ditekan. Misalnya, pemerintah bisa mempromosikan sektor lain seperti pertanian atau ekowisata yang tidak merusak lingkungan.
Penambangan ilegal adalah masalah yang kompleks, tapi dengan pendekatan yang tepat-baik dari segi hukum, pendidikan, maupun ekonomi-dampak negatifnya bisa diminimalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H